SuaraJatim.id - Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) melaporkan Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga ke Bareskrim Polri. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Di mana ada pernyataan Arya di pesan WhatsApp atau WA.
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/B/0647/XI/2020/BARESKRIM tertanggal 16 November 2020. Arya dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
“Hari ini kami mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan staf khusus kementerian BUMN, Arya Sinulingga yang sudah sangat mencemarkan nama baik organisasi melakukan fitnah-fitnah," kata Ketum DPP Pospera Mustar Bona Ventura, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Untuk memperkuat laporannya, Bona turut menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa tangkapan layar isi pernyataan Arya dalam sebuah WhatsApp Grup. Salah satu isi pernyataan Arya di antaranya yakni menyebut komisaris Pospera membuat BUMN rugi.
Baca Juga:Polisikan Arya Sinulingga karena Sebar Fitnah, Pospera: Jujur Kami Kecewa!
"Percakapan inilah yang menurut kami sangat mencemarkan nama baik sebagai organisasi yang sudah sepuluh tahun menjadi posko perjuangan rakyat. Jujur kami kecewa dengan pernyataan,” ujarnya.
Atas hal itu, Bona menilai bahwasannya pernyataan Arya tidak hanya mencemarkan nama baik organisasinya melainkan juga telah melakukan pembunuhan karakter terhadap kader-kader Pospera. Sehingga, pihaknya pun secara serentak melaporkan Arya ke 27 Kantor Kepolisian Daerah (Polda).
“Kita bawa bukti dan akan kami laporkan secara utuh secara resmi dan juga serentak di 27 provinsi di Polda masing-masing,” imbuh Bona.