SuaraJatim.id - Polemik azan yang menyelipkan kata ‘hayya ala aljihad’ dan beredar luas di media sosial (medsos) memantik perdebatan berbagai kalangan.
Banyak pihak yang kontra pun pro dengan azan yang menyelipkan kata ‘hayya ala aljihad’ dan kini viral di medsos.
Menanggapi azan yang digubah tersebut, Ahli fiqih Ahmad Ad Damakiyah menyatakan, jika azan dan ikamah adalah bentuk ibadah yang harus mengikuti petunjuk dari nabi.
Jika mengubah kalimat azan atau ikomah dari shighot yang telah ditetapkan oleh syara’, dia menyatakan hukumnya haram karena termasuk dalam kategori melakukan ibadah yang fasidah (rusak).
Baca Juga:Ajak Jihad Lewat Azan, PBNU: Kerja Hidupi Anak Istri Juga Jihad Akbar
“Kecuali penambahan kalimat ‘ala sholluu fi rihalikum’ saat melantunkan azan di malam hari kondisi gelap akibat cuaca mendung, maka hukumnya sunnah,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima oleh TIMES Indonesia-jaringan Suara.com pada Selasa (1/1/2020).
Selain itu, dia menegaskan, model azan yang beredar model diubah dan ada penambahan kata-kata ‘hayya ala al-jihad’ itu hukumnya haram.
Kecuali, lanjutnya, jika mengucapkan kalimat-kalimat tersebut semata-mata dengan niat zikir.
“Akan tetapi dari sisi yang lain azan dengan model gubahan tersebut akan membuat anggapan orang awam menganggap bahwa model gubahan seperti itu adalah masyru’ah walaupun yang mengumandangkan dengan niat zikir, kalau demikian kondisinya, maka hukumnya haram,” tambahnya.
Ahmad Ad Damakiyah melanjutkan, dalam sisi yang lain model azan yang diselipkan kata ‘hayya ala al-jihad’ tersebut juga terdapat ajakan atau provokasi untuk jihad (perang) melakukan perlawanan terhadap pemerintah yang sah.
Baca Juga:Azan Ajak Jihad Menyeruak, Teddy PKPI: Jika Pelanggaran, Eksekusi Orangnya
“Hal ini tentunya akan memicu munculnya fitnah berupa kekacuan dan kebingungan di masyarakat tingkat awam,” ujar ahli fiqih tersebut.