Cuitan 'Si Caplin' Singgung Keluarga Kalla, Ferdinand Dilaporkan Polisi

Selain Ferdinand, pemerhati sosial dan politik Rudi S Kamri juga dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Muhammad Taufiq
Kamis, 03 Desember 2020 | 09:42 WIB
Cuitan 'Si Caplin' Singgung Keluarga Kalla, Ferdinand Dilaporkan Polisi
Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean di Puri Cikeas, Bogor. (Suara.com/Rambiga)

SuaraJatim.id - Mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahean dan pemerhati sosial dan politik Rudi S Kamri dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh Muswirah Kalla, putri kedua Jusuf Kalla (JK).

Dua orang ini dilaporkan Ira karena dinilai menyinggung keluarga Kalla dan dianggap telah mencemarkan nama baik ayahnya. Akibat pencemaran nama baik tersebut ia dan keluarga merasa sangat terganggu.

Berdasarkan lampiran barang bukti yang diperlihatkan kepada media, cuitan Ferdinand yang dilaporkan adalah, 'Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan'

Kepada media Ira mengaku menggunakan haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum pencemaran nama baik ayahnya.

Baca Juga:Keluarga Jusuf Kalla Terganggu dengan Tulisan Ferdinand dan Rudi S Kamri

"Kami menggunakan hak kami sebagai warga negara untuk mendapat perlindungan hukum atas dugaan pencemaran nama baik kepada ayah kami, karena itu sangat mengganggu keluarga kami," ujar Ira kemarin, seperti kutip dari suara.com, Kamis (03/12/2020).

Meskipun menggunakan kata ganti Chaplin dalam tulisannya, namun publik akan menafsirkan Chaplin merujuk kepada JK. Karena memiliki kemiripan kumis serta asosiasi organisasinya merujuk kepada JK.

Ira yang ditemani dua saudarinya, Muhlisa Jusuf Kalla (Lisa) dan Ade Chairani Jusuf Kalla (Ade) beserta tim pengacara keluarga tiba di Bareskrim Mabes Polri sekira pukul 13.00 WIB.

Pengaduan putri JK atas dugaan pencemaran nama baik ayahnya tersebut diterima Tim Bareskrim Polri dan diproses selama kurang lebih 2 jam dan diberi nomor ST/407/XII/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Dalam laporannya itu, Ia melampirkan bukti berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di Twitter, YouTube, dan Facebook.

Baca Juga:Keluarga Jusuf Kalla Polisikan Ferdinand Hutahaean & Rudi S Kamri

Ferdinand dan Rudi dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini