Datangi Polda Metro Jaya, Rizieq: Saya selalu di Pesantren Algokultrual

Berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).

Chandra Iswinarno | Yosea Arga Pramudita
Sabtu, 12 Desember 2020 | 11:24 WIB
Datangi Polda Metro Jaya, Rizieq: Saya selalu di Pesantren Algokultrual
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Dalam pernyataannya, dia mengemukakan selama ini berada di Pesantren Algokulutural.[Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraJatim.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). 

Sebelum memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jaya, Rizieq mengungkapkan keberadaannya selama ini. Lantaran dalam dua pemanggilan oleh kepolisan sebelumnya, yakni pada 1 dan 7 Desember 2020 kerap tidak hadir.

Kepada awak media, Rizieq menyebut selama ini berada di Pesantren Algokultrual Markas Syariat, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Saya selalu ada di Pesantren Algokultrual Markas Syariat, saya tidak pernah kemana-mana. Itu tempat tinggal saya," kata Rizieq di Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Gus Sahal: Propaganda Munarman FPI Sesat dan Penuh Kebohongan

Rizieq melanjutkan, sekali waktu dia kembali ke kediamannya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tak hanya itu, dia juga kerap ke kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat untuk menengok anak dan cucu.

"Sekali-sekali saya turun ke Petamburan, saya turun ke Sentul untuk menengok anak dan cucu," sambungnya.

Tak hanya itu, Rizieq turut mewartakan ihwal kondisi kesehatannya. Seraya bersyukur, dia menyatakan dalam kondisi sehat walafiat.

"Saya alhamdulilah selalu sehat walafiat," sambung dia.

Pantauan Suara.com, sang imam besar tiba di lokasi sekitar pukul 10.24 WIB. Rizieq tampak mengenakan pakaian sorban putih berbalut sorban di kepalanya.

Baca Juga:Ideologi Khilafah Jadi Alasan Pemerintah Tak Anggap FPI Ada

Dia turun dari mobil dan langsung mendapat pengawalan dari pihaknya maupun pihak kepolisian. Terlihat pula Sekretaris Umum FPI Munarman mendampingi Rizieq.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol di hajatan Habib Rizieq.

Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah HU, Sekretaris Panitia Akad Nikah, A, Penanggungjawab bidang Keamanan, MS, Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL, dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.

Yusri menjelaskan Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak