Ribut Gambar Tri Rismaharini di APK, PN Surabaya Tolak Gugatan Calon

Gugatan Pasangan Calon Machfud Arifin dan Mujiaman di Pilkada Kota Surabaya terhadap KPU, terkait alat peraga kampanye (APK) bergambar Tri Rismaharini ditolak

Muhammad Yunus
Sabtu, 19 Desember 2020 | 13:53 WIB
Ribut Gambar Tri Rismaharini di APK, PN Surabaya Tolak Gugatan Calon
Alat Peraga Kampanye (APK) bergambar Tri Rismaharini di Pilkada Surabaya / [Foto SuaraJatim.id / Dimas Angga P]

Menurutnya, sesuai aturan PKPU, tidak ada masalah pemasangan gambar pejabat, seperti Risma, selama pejabat tersebut masih aktif menjadi kader partai.

"Kalau ditanya melanggar atau tidak memasang foto pejabat? Itu domaimnya Bawaslu. Tetapi, pada aturan PKPU masih diperbolehkan selama pejabat tersebut masih aktif sebagai anggota atau kader partai," kata Agus.

Sementara itu, Tomuan Sugiarto dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDIP Surabaya mengatakan, sejak awal, memang Machfud-Mujiaman mempermasalahkan gambar Risma.

"Saat pembahasan desain APK di KPU Surabaya, mereka sudah mendebat. Lalu di bawa ke KPU Jatim. Tak puas di bawa ke KPU RI dan KPU RI sudah memberikan penjelasan tidak melanggar aturan dan membolehkan gambar Bu Risma di APK. Tak puas lagi akhirnya membawa gugatan ke Bawaslu, dan kemudian juga ditolak Bawaslu," tutur Tomuan.

Baca Juga:Diisukan Jadi Mensos, Ini Dia Potret Isi Garasi Tri Rismaharini

Menurut dia, soal APK, sudah ada aturannya di dalam PKPU (Peraturan KPU), yaitu dalam Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Intinya tidak melanggar aturan jika foto pejabat dipasang di APK selama yang bersangkutan adalah pengurus partai. Kan kita tahu jika Bu Risma itu pengurus partai, yaitu Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kebudayaan," ujarnya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini