Pemuda Mojokerto Ini Jadi Orang Pertama Terima Hukuman Kebiri di Indonesia

Pelaku kekerasan seksual alias penjahat seksual pertama di Indonesia yang bakal menerima hukuman kebiri kimia adalah Muh Aris (22) warga Mojokerto, Jawa Timur.

Muhammad Taufiq
Rabu, 06 Januari 2021 | 07:51 WIB
Pemuda Mojokerto Ini Jadi Orang Pertama Terima Hukuman Kebiri di Indonesia
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko (Foto: Beritajatim)

Jika dinyatakan layak, maka Aris harus merasakan kebiri kimia. Pasal 9 huruf c PP Nomor 70 Tahun 2020 tegas mengatur, pelaksanaan kebiri kimia dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok. Artinya, Aris baru dikebiri setelah dia selesai menjalani pidana pokok.

Kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual berlebih yang disertai rehabilitasi. Kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak