Ada PSBB Ketat 11 Januari 2021, ke Restoran Tak Bisa Makan di Tempat

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat kembali akan diberlakukan pemerintah imbasmeroketnya kasus baru virus corona atau Covid-19 akhir-akhir ini.

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani
Rabu, 06 Januari 2021 | 14:44 WIB
Ada PSBB Ketat 11 Januari 2021, ke Restoran Tak Bisa Makan di Tempat
Petugas Satpol PP menutup restoran yang menyediakan layanan makan di tempat saat razia PSBB Jakarta di kawasan Sunter Agung, Jakarta, Kamis (24/9/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz]

SuaraJatim.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat kembali akan diberlakukan pemerintah imbas meroketnya kasus baru virus corona atau Covid-19 akhir-akhir ini.

"Pemerintah melihat beberapa hal perlu dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berharap tentu penularan covid bisa dicegah atau dikurangi seminim mungkin," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Negara, Rabu (6/1/2021).

Airlangga menuturkan, hasil rapat ini telah disampaikan ke sejumlah Gubernur se Indonesia untuk segera menerapkan PSBB yang lebih ketat lagi.

"Mendagri akan buat edaran ke Pimpinan Daerah. Tadi sudah disampaikan oleh Presiden ke Gubernur seluruh Indonesia," kata Ketua KPC-PEN tersebut.

Baca Juga:Jakarta Kembali Perpanjang PSBB Transisi Mulai 4 Sampai 17 Januari 2021

Airlangga menjabarkan bahwa dalam penerapan PSBB ketat ini pemerintah membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25 persen dan Work From Home (WFH) menjadi 75 persen.

Tak hanya itu kegiatan sekolah tatap muka yang rencananya dibuka pada awal tahun ini juga dibatalkan, sehingga kegiatan belajar mengajar masih akan daring.

Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100 persen namun dengan protokol kesehatan.

Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25 persen dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.

Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50 persen. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.

Baca Juga:Takut Covid-19 Tak Terkendali, Anies Disarankan Berlakukan PSBB Ketat Lagi

Pemberlakukan PSBB Ketat ini akan dimulai pemerintah pada tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

"Pemerintah akan lakukan pengawasan ketat untuk pelaskanaan protokol kesehatan jaga jarak, cuci tangan, pakai masker dan tingkatkan operasi yustisi satpol PP, aparat kepolisian dan unsur TNI," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini