Mucikari Perempuan Spesialis Penjual Janda Diringkus Polisi di Banyuwangi

Mucikari N hanya menjual perempuan janda ke pria hidung belang dengan tarif mulai Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu sekali main.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 16 Januari 2021 | 14:44 WIB
Mucikari Perempuan Spesialis Penjual Janda Diringkus Polisi di Banyuwangi
Mucikari spesialis penjual janda ditangkap Polresta Banyuwangi. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Seorang mucikari perempuan berinisial N ditangkap anggota Polresta Banyuwangi. N ditangkap lantaran menjajakan perempuan lainnya kepada pria hidung belang. Mirisnya, N hanya menjual perempuan berstatus janda.

Warga Desa Karangharjo Kecamatan Glenmore tersebut mengaku sudah enam bulan menjajakan janda melalui media sosial.

“Ada patroli cyber di media sosial. Melalui akun facebooknya, pelaku kemudian melakukan transaksi via WA (WhatsApp),” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin seperti dikutip dari Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Jumat (15/01/2021).

Setelah terjadi kesepakatan kedua belah pihak yang bersangkutan keduanya lalu pergi ke sebuah hotel kelas melati di kota tersebut.

Baca Juga:Polisi Bongkar Prostitusi Online Khusus Janda di Banyuwangi

“Setelah terjadi kesepakatan perempuan yang dipesan dan harga bokingnya, dilakukanlah pertemuan dengan pria hidung belang di hotel melati di kecamatan Gambiran,” katanya.

Untuk setiap kali main, N menawarkan tarif paket bervariasi, mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu sekali kencan.

“Tarif tersebut termasuk biaya hotel, upah korban, dan fee yang didapat pelaku,” sebut Arman.

Kepada petugas, N mengakui semua perbuatannya dan mengakui untuk sekali transaksi bisnis esek-esek tersebut mendapat fee Rp 200 ribu.

“Tarifnya 600 sampai 800 ribu. Saya dapat komisi 200 ribu,” terangnya.

Baca Juga:Banyuwangi Bersiap Sekolah Tatap Muka, Guru Diwajibkan Tes Swab Antigen

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, uang Rp 600 ribu, dua helai kondom yang belum terpakai, dan satu kondom yang sudah terpakai.

Sementara, N harus mendekam di dalam penjara selama setahun dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena diduga menyalahi pasal 506 atau 296 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak