SuaraJatim.id - Seorang mucikari perempuan berinisial N ditangkap anggota Polresta Banyuwangi. N ditangkap lantaran menjajakan perempuan lainnya kepada pria hidung belang. Mirisnya, N hanya menjual perempuan berstatus janda.
Warga Desa Karangharjo Kecamatan Glenmore tersebut mengaku sudah enam bulan menjajakan janda melalui media sosial.
“Ada patroli cyber di media sosial. Melalui akun facebooknya, pelaku kemudian melakukan transaksi via WA (WhatsApp),” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin seperti dikutip dari Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Jumat (15/01/2021).
Setelah terjadi kesepakatan kedua belah pihak yang bersangkutan keduanya lalu pergi ke sebuah hotel kelas melati di kota tersebut.
Baca Juga:Polisi Bongkar Prostitusi Online Khusus Janda di Banyuwangi
“Setelah terjadi kesepakatan perempuan yang dipesan dan harga bokingnya, dilakukanlah pertemuan dengan pria hidung belang di hotel melati di kecamatan Gambiran,” katanya.
Untuk setiap kali main, N menawarkan tarif paket bervariasi, mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu sekali kencan.
“Tarif tersebut termasuk biaya hotel, upah korban, dan fee yang didapat pelaku,” sebut Arman.
Kepada petugas, N mengakui semua perbuatannya dan mengakui untuk sekali transaksi bisnis esek-esek tersebut mendapat fee Rp 200 ribu.
“Tarifnya 600 sampai 800 ribu. Saya dapat komisi 200 ribu,” terangnya.
Baca Juga:Banyuwangi Bersiap Sekolah Tatap Muka, Guru Diwajibkan Tes Swab Antigen
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, uang Rp 600 ribu, dua helai kondom yang belum terpakai, dan satu kondom yang sudah terpakai.
Sementara, N harus mendekam di dalam penjara selama setahun dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena diduga menyalahi pasal 506 atau 296 KUHP.