Ini Modus Cafe Nakal Langgar Jam Operasional PPKM di Malang

Cafe yang terciduk langgar jam operasional disegel selama 14 hari.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 17 Januari 2021 | 12:55 WIB
Ini Modus Cafe Nakal Langgar Jam Operasional PPKM di Malang
Hegemoni Cafe di Kota Malang disegel 14 hari karena langgar jam operasional. [Times Indonesia]

SuaraJatim.id - Sekilas, beberapa cafe di Kota Malang terlihat tutup sesuai dengan jam operasional Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Beberapa lampu di halaman dimatikan. Pagar juga tertutup rapat.

Namun ketika Wali Kota Malang bersama aparat penegak hukum di Kota Malang berpatroli dan mengecek ke dalam, ternyata masih banyak pengunjung di dalam cafe.

halaman kafe Hegemoni Kopi, Jalan Raya Bukirsari, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang nampak sepi. Pintu gerbangnya pun tertutup.

Baca Juga:Kongres Askab Malang Dibubarkan Paksa Aparat, Begini Reaksi PSSI Pusat

Modus tersebut saat ditemui langsung oleh Sutiaji beserta jajaran dibuat geram dengan aksi modus yang dianggapnya seperti kucing-kucingan.

"Saat kami temui, pemuda-pemudi itu masih asyik saja nongkrong dan dibiarkan oleh penanggung jawab kafe. Kejadian ini seakan-akan kita kucing-kucingan dan kita juga seperti ditipu gitu, karena lampu dimatikan dan pagar ditutup," ujar Sutiaji, Sabtu (16/01/2021) malam.

Sebelum itu, Sutiaji juga sudah meminta kepada para petugas untuk mendeteksi tempat-tempat yang menjadi titik kerumunan masyarakat.

Lalu, dengan menggunakan modus menutup rapat pagar yang lumayan tinggi dan membuat puluhan sepeda motor yang terparkir di dalamnya tidak terlihat oleh jalan membuat Sutiaji merasa geram dan langsung menyegel kafe tersebut.

"Saat kami mendatangi tempat ini (Hegemoni Kopi) banyak yang tak memakai masker, tak jaga jarak dan ini sudah pukul 23.00 WIB masih enak-enak berkumpul. Maka dari itu saya langsung minta untuk Satpol PP menyegel tempat ini langsung," ungkapnya.

Baca Juga:Napi Kasus Korupsi DPRD Kota Malang Meninggal di Lapas Lowokwaru

Untuk penyegelan tempat usaha kafe Hegemonu Kopi ini, Sutiaji mengatakan akan diberlakukan mulai tanggal 16 Januari hingga 30 Januari 2021 (14 hari).

"Jadi saya melakukan penutupan ini tegas dan tidak pandang bulu ya. Kalau kami temukan sesuai dengan yang tertera pada peraturan hukum, kami langsung tindak tegas," katanya.

Sementara itu, selain melakukan penyegelan terhadap kafe Hegemoni Kopi, pihak Satpol PP Kota Malang juga melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap puluhan pengunjung yang tak patuh terhadap ketentuan SE no 1 tahun 2021.

"Ini kita lakukan untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku usaha yang masih saja bandel. Karena sesungguhnya kami keliling operasi seperti ini bukan menjadi musuh masyarakat, tapi kami sebenarnya saya kepada masyarakat dan menginginkan yang terbaik untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Malang," imbuhnya.

Sutiaji juga menegaskan, selama PPKM berlangsung pihaknya akan terus melakukan patroli dan zero tolerance kepada seluruh pengelola tempat usaha yang masih membandel dan tak mematuhi peraturan.

"Kita akan terus terapkan zero tolerance. Jumat (15/01/2021) kemarin kita tutup kafe Kriwul dan sekarang kita tutup kafe Hegemoni Kopi dan tak menutup kemungkinan jika yang lain juga masih bandel kita akan tutup juga, jadi kami tidak tebang pilih," ucap Wali Kota Malang Sutiaji.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini