Modusnya Ngasih Tethering Hotspot, Ternyata Pria Ponorogo Ini Cabuli Bocah

Bocah 8 tahun di Ponorogo, Jawa Timur, ini menjadi korban pencabulan yang dilakukan tetangganya berinisial Hr (41).

Muhammad Taufiq
Senin, 18 Januari 2021 | 17:06 WIB
Modusnya Ngasih Tethering Hotspot, Ternyata Pria Ponorogo Ini Cabuli Bocah
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

SuaraJatim.id - Bocah 8 tahun di Ponorogo, Jawa Timur, ini menjadi korban pencabulan yang dilakukan tetangganya berinisial Hr (41). Modus pelaku sebelum mencabuli korban dengan cara memberi bantuan tethering hotspot wifi.

Perbuatan tak senonoh pelaku ini dilakukan di rumah korban. Dan celakanya, aksi pelaku sudah ketiga kalinya dilakukan saat kondisi rumah korban sepi.

"Pelaku Hr melakukan persetubuhan terhadap korban 3 kali di rumah korban. Pada bulan Oktober dan Desember 2020 lalu," kata Kapolres Ponorogo AKBP. Mochammad Nur Azis, dikutip dari beritajatim.com, media jejaring suara.com, Senin (18/1/2021).

Nur Azis menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan di ruang tamu rumah korban. Saat itu, bapak korban sedang keluar rumah. Sedangkan nenek korban sedang membuat kue di dapur. Karena sudah sering ke rumah korban, sehingga membuat pelaku hafal dan bisa membaca situasi rumah.

Baca Juga:Kasus Positif Covid-19 di Ponorogo Tembus Angka 1500

Saat situasi sepi, Hr langsung melancarkan bujuk rayunya terhadap Melati. Modus yang dilakukan dengan menawarkan pelaku ke korban tethering hotspot internet.

Mulanya, korban di pipi diam saja, sehingga membuat pelaku punya hasrat untuk melakukan persetubuhan terhadap korban.

Aksi bejat itu terbongkar oleh nenek korban. Saat ke ruang tamu, neneknya mendapati pelaku dan korban sedang membenahi celana masing-masing. Keesokan harinya, nenek menanyai korban dan menceritakan perbuatan yang dilakukan Hr kepadanya.

"Korban akhirnya mengaku ke neneknya tentang perbuatan pelaku selama ini kepadanya. Korban diiming-imingi tethering hotspot internet," katanya.

Hr terancam pasal persetubuhan anak dalam kasus ini, Yakni pasal 76 D junto 81 atau pasal 76 E junto 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga:Ya Ampun, Modal Rp 2.000 Pria NTB Ini Tega Cabuli Anak Tetangga

"Pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara dan paling lama sampai 15 tahun kurungan penjara," kata Aziz.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini