"Kita sudah punya tupoksi kerja sendiri, DLH di atur dalam Peraturan Bupati (Perbub) No 60 tahun 2016 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, sedangkan Dinas PRKP di atur dalam Perbub No 64 tahun 2016, yang punya kewenangan pengakutan sampah," paparnya.
Terkait persoalan sampah DLH akan tetap berkoordinasi dengan Dinas PRKP untuk mencari solusi bersama. Pihaknya juga terus mengedukasi kepada warga agar tidak membuang sampah sembarangan ke sungai.
"Kami terus lakukan edukasi kepada masyarakat, bahkan dari dana kelurahan saat ini juga ada kegiatan sosialisasi dan pelatihan yang melibatkan RT dan PKK," ujarnya.
Baca Juga:Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19, 3 Warga Tuban Jadi Tersangka
- 1
- 2