SuaraJatim.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membeberkan catatan pelaksanaan kegiatan operasi selama PPKM di wilayahnya selama 11-19 Januari 2021. Hasilnya, ribuan orang terjaring melanggar protokol kesehatan ini.
Mereka terjaring kemudian diberi sanksi dalam bentuk verbal, tertulis, maupun denda administrasi. Untuk razia sendiri dilakukan sebanyak 838.253 kali, diantaranya di tempat perbelanjaan, tempat ibadah.
Kemudian razia juga digelar di tempat wisata, tempat hiburan, rumah makan, dan tempat-tempat sarana transportasi publik seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan.
Dari kegiatan tersebut 1.216.236 orang diamankan atau dilakukan penindakan, baik dengan teguran lisan, tertulis, maupun denda administrasi dari tempat-tempat tersebut.
Baca Juga:Tok! PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021
Terhitung jumlah pelanggar yang mendapatkan sanksi teguran lisan sebanyak 772.844 orang, dan teguran secara tertulis sebanyak 185.642 orang.
Sedangkan untuk denda administrasi sebanyak 4.675 orang dengan nilai denda mencapai Rp 299. 683. 000 (dua ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). Selain itu juga ada KTP dan paspor yang disita sebanyak 36.140.
Dari jumlah tersebut diatas, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengingat kepada masyarakat agar jangan kendor dalam melakukan penerapan protokol kesehatan.
"Diharapkan kepada masyarakat Jawa Timur, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan 5M mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Serta jangan lupa Jaga diri, jaga keluarga, jaga negara," katanya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (21/01/2021).
Baca Juga:Pengusaha Hotel di Jateng Tak Setuju Jika PPKM Jawa-Bali Diperpanjang