Palsukan Billing, Pasutri Jember Bisa Bulan Madu Gratis Tipu Puluhan Hotel

Berbekal billing hotel palsu, pasangan suami istri (pasutri) asal Jember, Jawa Timur, berinisial AA dan AJP ini bisa menjelajahi puluhan resort dan hotel top secara gratis.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 05 Februari 2021 | 17:53 WIB
Palsukan Billing, Pasutri Jember Bisa Bulan Madu Gratis Tipu Puluhan Hotel
Para tersangka kasus pemalsuan billing hotel asal Jember Jawa Timur [Foto: Timesindonesia]

SuaraJatim.id - Berbekal billing hotel palsu, pasangan suami istri (pasutri) asal Jember, Jawa Timur, berinisial AA dan AJP ini bisa menjelajahi puluhan resort dan hotel top di sejumlah kota besar di Pulau Jawa secara gratis.

Namun seperti ungkapan pepatah, "sepandai-pandainya tupai meloncat, pasti akan jatuh juga". Pada akhirnya, sepakterjang pasutri ini ketahuan juga. Keduanya dicokok Kepolisian Banyuwangi setelah dilaporkan kasus penipuan oleh sejumlah pengelola hotel dan resort setempat.

Keduanya ditangkap saat melarikan diri ke Cirebon. Selain mengamankan AA dan AJP, Polresta Banyuwangi juga menetapkan seorang pria berinisial KN (32) sebagai tersangka lainnya.

KN yang merupakan warga Bekasi berperan sebagai desainer Photoshop yang melakukan editing billing palsu tersebut.

Baca Juga:Dikira Boneka Ternyata Orok, Warga Jember Geger

"Kita amankan 3 pelaku. Sepasang suami istri sebagai pelaku yang menginap di hotel dan seorang pria yang mengedit billing transfer palsu," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Jumat (5/2/2021).

Kepada polisi, pelaku mengaku telah berkali-kali melakukan pemesanan kamar hotel dengan billing transfer palsu. Tidak tanggung-tanggung, sederet hotel di Jakarta, Malang, Bogor, Bandung dan kota besar lainnya sudah dijelajahi keduanya.

Si istri berperan sebagai pemesan kamar hotel, sedangkan si suami yang bertugas memesan billing palsu yang sudah diedit sesuai tanggal dan nominal harga hotel.

Untuk satu pemesanan billing palsu, pasutri tersebut memberikan upah kepada tersangka KN sebesar Rp 50 ribu.

"Tersangka mencari bentuk billing-nya di Google. Setelah tersangka memiliki bukti transfer palsu, kemudian tersangka menuju hotel yang akan dituju. Di meja resepsionis, selanjutnya tersangka menunjukkan bukti tersebut bahwa telah memesan kamar hotel," kata Kapolresta Arman.

Baca Juga:Proses Hukum Anggota DPRD Jember Pukul Ketua RT Jalan Terus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini