Minta Hubungan Badan Ditolak, Pria Tuban Benturkan Kepala Istri ke Tembok

Tarsam (47), warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, Tuban, Jawa Timur, harus berurusan dengan kepolisian.

Muhammad Taufiq
Senin, 08 Februari 2021 | 17:27 WIB
Minta Hubungan Badan Ditolak, Pria Tuban Benturkan Kepala Istri ke Tembok
Ilustrasi penganiayaan. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Tarsam (47), warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, Tuban, Jawa Timur, harus berurusan dengan kepolisian. Ia dilaporkan Dewi Yuliani istri sirinya warga Desa Dukuhtunggal, Glagah, Lamongan karena melakukan penganiayaan.

Akibat kekerasan itu, istrinya mengalami luka di bagian kepala. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur. Kasus ini kini ditangani polsek setempat.

Dari laporan Polsek Manyar, pertikaian dua sejoli itu bermula saat Tarsam meminta agar istri sirinya itu melayani hubungan intim di sebuah indekos Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar. Namun sang istri ternyata menolak permintaanya. Hal itu membuat Tarsam marah lalu bertindak gegabah.

Dia lalu memegang kepala istrinya dan membenturkan di dinding kamar. Tidak hanya itu, Tarsam juga menggigit lengan tangan Dewi. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian kepala belakang, telapak tangan kanan mengalami luka gigitan serta bagian siku.

Baca Juga:Sidoarjo Geger Cinta Segitiga 2 Kakek 1 Janda, Hajar Saingan Pakai Linggis

Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, kedua pasangan ini menikah sudah lebih dari tiga tahun. Namun pada awal 2021 hubungannya merenggang. Sehingga muncul konflik yang mengakibatkan kekerasan dalam rumah tangga.

"Sebelum menganiaya istrinya, Tarsam ini sempat menanyakan surat-surat pernikahan sirinya. Tapi dijawab oleh istri, surat tersebut sudah dibakar," kata Iptu Bima Sakti, Senin (8/2/2021).

Mendengar jawaban surat dibakar, Tarsam naik pitam. Dia malah minta ke istrinya untuk berhubungan ranjang, sebelum dirinya berpisah selamanya. Permintaan itu ditolak hingga Tarsam marah dan melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya itu.

"Karena kejadian itu korban kemudian melaporkan ke polisi. Kami juga sudah mengamankan pelaku saat di warung kopi daerah Kecamatan Manyar," terangnya.

Atas perbuatannya, Tarsam dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Barang bukti celana pendek dan hasil visum sudah diamankan. "Tersangka sudah kami tahan sejak ditangkap," katanya.

Baca Juga:Bongkar Sikap Kasar Alfath Fathier, Ratu Nabila: Saya Pernah Dicekik!

Kontributor : Amin Alamsyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak