Minta Hubungan Badan Ditolak, Pria Tuban Benturkan Kepala Istri ke Tembok

Tarsam (47), warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, Tuban, Jawa Timur, harus berurusan dengan kepolisian.

Muhammad Taufiq
Senin, 08 Februari 2021 | 17:27 WIB
Minta Hubungan Badan Ditolak, Pria Tuban Benturkan Kepala Istri ke Tembok
Ilustrasi penganiayaan. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Tarsam (47), warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, Tuban, Jawa Timur, harus berurusan dengan kepolisian. Ia dilaporkan Dewi Yuliani istri sirinya warga Desa Dukuhtunggal, Glagah, Lamongan karena melakukan penganiayaan.

Akibat kekerasan itu, istrinya mengalami luka di bagian kepala. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur. Kasus ini kini ditangani polsek setempat.

Dari laporan Polsek Manyar, pertikaian dua sejoli itu bermula saat Tarsam meminta agar istri sirinya itu melayani hubungan intim di sebuah indekos Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar. Namun sang istri ternyata menolak permintaanya. Hal itu membuat Tarsam marah lalu bertindak gegabah.

Dia lalu memegang kepala istrinya dan membenturkan di dinding kamar. Tidak hanya itu, Tarsam juga menggigit lengan tangan Dewi. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian kepala belakang, telapak tangan kanan mengalami luka gigitan serta bagian siku.

Baca Juga:Sidoarjo Geger Cinta Segitiga 2 Kakek 1 Janda, Hajar Saingan Pakai Linggis

Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, kedua pasangan ini menikah sudah lebih dari tiga tahun. Namun pada awal 2021 hubungannya merenggang. Sehingga muncul konflik yang mengakibatkan kekerasan dalam rumah tangga.

"Sebelum menganiaya istrinya, Tarsam ini sempat menanyakan surat-surat pernikahan sirinya. Tapi dijawab oleh istri, surat tersebut sudah dibakar," kata Iptu Bima Sakti, Senin (8/2/2021).

Mendengar jawaban surat dibakar, Tarsam naik pitam. Dia malah minta ke istrinya untuk berhubungan ranjang, sebelum dirinya berpisah selamanya. Permintaan itu ditolak hingga Tarsam marah dan melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya itu.

"Karena kejadian itu korban kemudian melaporkan ke polisi. Kami juga sudah mengamankan pelaku saat di warung kopi daerah Kecamatan Manyar," terangnya.

Atas perbuatannya, Tarsam dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Barang bukti celana pendek dan hasil visum sudah diamankan. "Tersangka sudah kami tahan sejak ditangkap," katanya.

Baca Juga:Bongkar Sikap Kasar Alfath Fathier, Ratu Nabila: Saya Pernah Dicekik!

Kontributor : Amin Alamsyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak