Catat! Seluruh ASN dan Pegawai Swasta Dilarang ke Luar Kota Saat Imlek

Pemerintah melarang Aparatus Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN dan pegawai swasta bepergian ke luar kota selama Libur Imlek.

Muhammad Taufiq
Senin, 08 Februari 2021 | 18:26 WIB
Catat! Seluruh ASN dan Pegawai Swasta Dilarang ke Luar Kota Saat Imlek
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto. (Suara.com/Ria Rizki)

Menko Airlangga kembali menegaskan, pemerintah melarang ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, pegawai swasta untuk melakukan perjalanan jauh atau ke luar kota selama masa libur Imlek. Hal ini bertujuan untuk menekan penularan Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini