Menko Airlangga kembali menegaskan, pemerintah melarang ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, pegawai swasta untuk melakukan perjalanan jauh atau ke luar kota selama masa libur Imlek. Hal ini bertujuan untuk menekan penularan Covid-19.
Catat! Seluruh ASN dan Pegawai Swasta Dilarang ke Luar Kota Saat Imlek
Pemerintah melarang Aparatus Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN dan pegawai swasta bepergian ke luar kota selama Libur Imlek.
Muhammad Taufiq
Senin, 08 Februari 2021 | 18:26 WIB

BERITA TERKAIT
Pramono-Rano Gelar Halal Bihalal di Hari Pertama Kerja, Antrean ASN hingga Kadis Mengular
08 April 2025 | 11:32 WIB WIBREKOMENDASI
News
Motif Pembunuhan Ayah Kandung di Surabaya Terungkap, Fakta Baru Terkuak
08 April 2025 | 09:59 WIB WIBTerkini
news | 23:43 WIB
news | 14:22 WIB
news | 10:51 WIB
news | 13:45 WIB
lifestyle | 17:16 WIB