SuaraJatim.id - Oknum anggota Polres Gresik berinisial Brigadir N dilaporkan dugaan penggelapan mobil. Pelapor atau korban, Aunur Rahim warga Pongangan, Gresik.
Rahim menceritakan, kasus penggelapan itu bermula saat terlapor berinisial N itu menyewa mobil miliknya sejak 15 Februari 2021. Korban tidak menaruh rasa curiga, lantaran memang pelanggan sewa mobilnya.
"Tidak terbesit sama sekali dia membawa kabur atau apa. Karena memang biasa sewa di tempat saya," kata Rahim, Jum'at (27/2/2021).
Ia mulai curiga saat terlapor tak kunjung mengembalikan mobil sewaan tersebut sesuai batas waktu uang dijanjikan.
Baca Juga:Pasutri di Banyuwangi Kompak Gelapkan Mobil Sewaan
"Mobil saya jenis Toyota Avanza bernopol W 1248 AF. Dibawa sejak 15 Februari lalu," imbuhnya.
Belum lama ini, lanjut dia, terlapor sempat menghubunginya dan berjanji akan segera mengembalikan mobil tersebut. Namun, saat mendatangi rumah korban atau pelapor, inisial N itu mengaku telah menggadaikan mobil dengan nominal Rp 20 juta dan berjanji akan menebusnya.
Kekinian, terlapor tak lagi bisa dihubungi.
"Setelah saya tunggu ternyata tidak ada kabar juga. Bahkan nomor (telepon) pelaku malah dimatikan. Tidak bisa dihubungi," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 115 juta dan biaya sewa sekitar Rp2,8 juta. Korban terpaksa melaporkan kasus tersebut ke Polres Gresik.
Baca Juga:Viral Chat WA Penipuan Berkedok Bantuan Jual Nama Bupati Yani Gresik
"Saya harap kasus ini ditangani cepat, karena saya mengalami kerugian. Mobil yang untuk bekerja malah digadaikan," bebernya.
Terpisah, Kapolres Gresik AKBP Arif Fitriyanto saat dikonfirmasi belum bisa memberikan memastikan tentang oknum anggota Polres Gresik diduga terlibat kasus penggelapan mobil sewaan tersebut.
"Kami kroscek dulu ya," kata Kapolres singkat.
Korban membawa surat pelaporan terhadap terduga pelaku oknum anggota polres Gresik. (Amin Alamsyah)
Kontributor : Amin Alamsyah