SuaraJatim.id - Kasus pembunuhan seorang pelajar asal Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial ARR (15) terungkap. Dua pelaku sudah ditangkap, yakni MH (26) dan MBK (21), warga Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu.
Kedua pelaku membunuh korban dengan cara mencekik menggunakan sarung yang dililirkan ke leher korban. Begitu korban lemas dan tewas, jasadnya dibuang ke parit sawah di Dusun Karangploso Desa Gelang Kecamatan Tulangan beberapa waktu lalu.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, mengatakan tujuan tindakan kejih itu dilakukan oleh kedua tersangka demi untuk menguasai handphone korban.
"Tersangka yang ditangkap berinisial MH (26) dan MBK (21), keduanya warga Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu," kata Sumardji, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (15/3/2021).
Baca Juga:Datangi TKP Bule Jerman Terbunuh di Tangsel, Ini yang Dicari Kedubes Jerman
Keluarga korban mengatakan kalau para tersangka masih tetangganya. Keluarga juga menuntut agar tersangka dijerat dengan hukuman seberat-beratnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Dan menekankan agar tersangka tidak mengulangi perbuatan seperti ini dengan alasan apapun kepada orang lain," katanya menegaskan.
Adapun barang bukti yang disita yaitu satu unit Daihatsu Granmax Nomor Polisi L 9791 W warna hitam, satu unit handpone merek OPPO A-31 warna hitam, satu unit sepeda motor honda Beat warna biru kombinasi putih Nomor Polisi W-3185-WV.
Kemudian satu buah sarung warna coklat kombinasi hitam, 1 (satu) buah jaket warna ungu kombinasi hijau, 1 (satu) buah celana pendek warna merah, 1 (satu) buah baju warna merah, dan 1 (satu) buah celana dalam warna krem.
Atas perbuatannya, Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji menegaskan, tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pembunuhan yang direncanakan.
Baca Juga:Staf Kedubes Jerman Datangi Rumah Bule Jerman Korban Pembunuhan di Tangsel
Tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP Subs pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP.
"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup bahkan hukuman mati," kata mantan Wakapolres Jombang itu.