Perampok Emas 4,3 Kg di Banyuwangi yang Viral Terekam CCTV Diringkus Polisi

Perampokan emas di toko perhiasan Banyuwangi yang sempat viral terekam CCTV akhirnya dibekuk oleh polisi.

Muhammad Taufiq
Selasa, 16 Maret 2021 | 17:49 WIB
Perampok Emas 4,3 Kg di Banyuwangi yang Viral Terekam CCTV Diringkus Polisi
Rekaman CCTV penjarahan toko perhiasan di Banyuwangi [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Perampokan emas di toko perhiasan Banyuwangi yang sempat viral terekam CCTV akhirnya dibekuk oleh polisi. Dalam aksinya tiga pelaku membawa pistol dan membawa kabur emas seberat 4,3 kilogram.

Tiga pelaku tersebut berinisial FR, AW dan DH. Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polres Banyuwangi. Kasus ini sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu.

Kasus ini sendiri diduga terkait masalah utang piutang antara pemilik toko emas dengan para tersangka. Kedua belah pihak sempat di mediasi di kantor kepolisian setempat namun mentok tidak ada kesepakatan.

Selan beberapa lama setelah mediasi gagal, kemudian terjadilah peristiwa perampokan tersebut. Pemilik toko juga mengenali salah satu pelaku.

Baca Juga:Alfamart Uluwatu Dirampok, Kasir Dibogem, Dikecik, HP Dibawa Kabur

"Memproses tiga tersangka tsk dan melakukan penahanan di Polres Banyuwangi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam siaran persnya, seperti dikutip dari Suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Senin (15/3).

Wajah salah satu tersangka perampokan toko emas di Banyuwangi Jawa Timur [Foto: Suarajatimpost]
Wajah salah satu tersangka perampokan toko emas di Banyuwangi Jawa Timur [Foto: Suarajatimpost]

"Kasus terjadi karena hutang piutang, kemudian terlapor mengambil hak-nya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis," ujar Argo.

Sebetulnya, dikatakan Argo, terkait kasus ini, pihak Polsek Genteng sudah mencoba untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Tetapi, hal itu tidak berhasil atau buntu.

"Sebelum peristiwa terjadi, sudah melakukan mediasi, namun deadlock yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana," ucap Argo.

Barang bukti yang disita antara lain, emas 4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP.

Baca Juga:Siapa Orang Penting Tersangka Kasus Uang Palsu Rp 4,5 T Banyuwangi?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak