SuaraJatim.id - Perampokan emas di toko perhiasan Banyuwangi yang sempat viral terekam CCTV akhirnya dibekuk oleh polisi. Dalam aksinya tiga pelaku membawa pistol dan membawa kabur emas seberat 4,3 kilogram.
Tiga pelaku tersebut berinisial FR, AW dan DH. Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polres Banyuwangi. Kasus ini sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu.
Kasus ini sendiri diduga terkait masalah utang piutang antara pemilik toko emas dengan para tersangka. Kedua belah pihak sempat di mediasi di kantor kepolisian setempat namun mentok tidak ada kesepakatan.
Selan beberapa lama setelah mediasi gagal, kemudian terjadilah peristiwa perampokan tersebut. Pemilik toko juga mengenali salah satu pelaku.
Baca Juga:Alfamart Uluwatu Dirampok, Kasir Dibogem, Dikecik, HP Dibawa Kabur
"Memproses tiga tersangka tsk dan melakukan penahanan di Polres Banyuwangi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam siaran persnya, seperti dikutip dari Suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Senin (15/3).
"Kasus terjadi karena hutang piutang, kemudian terlapor mengambil hak-nya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis," ujar Argo.
Sebetulnya, dikatakan Argo, terkait kasus ini, pihak Polsek Genteng sudah mencoba untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Tetapi, hal itu tidak berhasil atau buntu.
"Sebelum peristiwa terjadi, sudah melakukan mediasi, namun deadlock yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana," ucap Argo.
Barang bukti yang disita antara lain, emas 4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP.
Baca Juga:Siapa Orang Penting Tersangka Kasus Uang Palsu Rp 4,5 T Banyuwangi?