SuaraJatim.id - Tak jera setelah dihukum lantaran kasus pencurian kotak amal, Bambang Suhermanto (49) mengulangi lagi kejahatannya. Warga Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ini kembali dibui lantaran kasus serupa.
Bambang ditangkap dan segera dijebloskan ke penjara lantaran terbukti mencuri uang kotak amal masjid sebesar Rp 78 ribu. Ia mencuri uang kotak amal di Musala Khoirul Ummah, Perumahan Regency, Desa Labruk Lor.
Informasi yang dihimpun beritajatim.com, jejaring media suara.com, Bambang awalnya masuk musala untuk salat zuhur. Namun gerak geriknya aneh. Saat masuk musala Bambang membawa lidi.
Setelah diawasi oleh sekuriti, ternyata Bambang menggunakan lidi tersebut untuk mencongkel uang di kotak amal. Karena musala dalam kondisi sepi, Bambang leluasa menguras isi kota amal tersebut. Dia menggondol uang Rp 78 ribu.
Baca Juga:Curi Kotak Amal, Tukang Ojek: Saya Khilaf Karena Cicilan Motor Jatuh Tempo
Petugas keamanan perumahan langsung melapor ke polisi. Sebelum Bambang meninggalkan musala, polisi pun membekuknya.
"Dia residivis atas kejahatan yang sama," ungkap Kapolsekta Lumajang Iptu Samsul Hadi.
Meski barang bukti cuma uang sebesar Rp 78 ribu, polisi tetap memprosesnya sesuai hukum. Pasalnya, tindakan Bambang sudah menyebabkan kerugian.
"Kita amankan dulu," kata Kapolsek sembari mengatakan bahwa pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca Juga:Alasan Buat Cicilan Motor, Pria di Parepare Ini Nekat Curi Kotak Amal