SuaraJatim.id - Aksi solidaritas untuk kasus kekerasan jurnalis Tempo di Jombang sempat dihalangi intel kepolisian, Senin (29/3/2021). Aksi yang rencananya digelar di Mapolres Jombang pun batal.
Solidaritas dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jombang itu rencananya juga akan menyerahkan surat tuntutan ke Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho. Namun, saat sejumlah awak media tengah bersiap di Kantor PWI Jombang, Kasat Intelkam Polres Jombang AKP Novi Herdianto datang dan melarang untuk menggelar aksi dengan alasan kondusifitas.
“Kami menghargai aksi solidaritas yang dilakukan wartawan. Agar situasi tetap kondusif, alangkah baiknya kalau hanya perwakilan beberapa orang saja yang ke Polres Jombang. Jangan membawa poster tuntutan,” kata AKP Novi dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Senin.
Sempat pula ditawari mediasi dengan menunjuk perwakilan aksi tanpa membawa poster seruan. Namun, hal itu tetap ditolak oleh para jurnalis.
Baca Juga:LPSK Siap Beri Perlindungan Jurnalis Tempo Nurhadi
Puluhan jurnalis akhirnya tetap melakukan demonstrasi atau aksi solidaritas untuk kasus kekerasan jurnalis Tempo Nurhadi kantor PWI Jombang Jalan KH Wahid Hasyim. Para kuli tinta itu membeber poster tuntutan dan melakukan orasi secara bergantian.
Ketua PWI Jombang Sutono Abdillah mengatakan, bahwa aksi kekerasan terhadap jurnalis atau wartawan merupakan bentuk penghancuran demokrasi.
“Untuk itu, kami mengingatkan kepada semua pihak bahwa profesi wartawan dilindungi undang-undang. Kekerasan terhadap wartawan adalah bentuk penghancuran demokrasi. Karena wartawan merupakan pilar demokrasi,” ujarnya.