SuaraJatim.id - Parlemen New York mengesahkan aturan baru terkait penggunaan ganja. Aturan baru ini melegalkan ganja bagi orang dewasa untuk kesenangan, Selasa (30/03/2021).
Dengan demikian, New York sekarang menjadi negara bagian ke-15 di Amerika Serikat yang mengizinkan penggunaan ganja untuk kesenangan. Gubernur New York Andrew Cuomo bahkan mengatakan ingin segera menandatangani RUU itu menjadi undang-undang.
Senat Negara Bagian New York telah melakukan pemungutan suara sebelum melegalisasi ganja melalui pengesahan RUU itu dengan perbandingan 40-23 suara. Sementara Majelis menghasilkan perbandingan 100-49 suara.
"New York memiliki sejarah sebagai ibu kota progresif bangsa ini, dan undang-undang penting ini akan sekali lagi meneruskan warisan itu," kata Cuomo.
Baca Juga:Baru Berusia 7 Tahun, Seorang Bocah di AS Didakwa Pemerkosaan
Keputusan tersebut juga disambut baik oleh NORML, sebuah kelompok pro ganja di Amerika. NORML menyebutkan bahwa setiap tahun ada puluhan ribu warga New York yang ditangkap atas pelanggaran kecil-kecilan terkait ganja.
Menurut mereka, sebagian besar dari masyarakat yang ditangkapi itu adalah kalangan muda, miskin, dan orang kulit berwarna.
"Legalisasi ganja adalah keharusan bagi keadilan rasial dan pidana, dan pemungutan suara hari ini merupakan langkah sangat penting menuju sistem yang lebih adil," kata Jaksa Agung New York Letitia James dalam pernyataan.
Situs resmi Negara Bagian New York baru-baru ini memproyeksikan bahwa pajak dari program ganja bagi orang dewasa akan terkumpul $350 juta dolar AS (sekitar Rp 5,09 triliun) setiap tahun.
Selain itu, menurut situs tersebut, program itu juga menciptakan 30.000 hingga 60.000 pekerjaan baru di seluruh Negara Bagian New York. ANTARA
Baca Juga:Soal Terorisme di Jateng, Ganjar: Tidak ada Dampak di Jawa Tengah