SuaraJatim.id - Entah apa yang di dalam pikiran TR, Warga Kecamatan Talango, Pulau Poteran, Kabupaten Sumenep Pulau Madura, Jawa Timur. Pasalnya, pria berusia 37 tahun tersebut melakukan tindakan di luar nalar.
Dia melakukan tindakan asusila berupa pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Pun usai melampiaskan berahinya, TR kabur dan sempat dimasukan menjadi dalam DPO.
“Kejadiannya Desember 2020. Setelah melakukan pencabulan, pelaku kabur, sehingga ditetapkan sebagai DPO Polres,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Jumat (09/04/2021).
Setelah melakukan penyelidikan, keberadaan TR mulai terendus. Pria tersebut berada di tokonya, di Jalan Raya Tigarasa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga:Siswi Tak Bisa Berbuat Apa-apa Saat Gurunya Lakukan Pelecehan Seksual
“Tersangka ditangkap di tokonya oleh Unit Resmob Polres tanpa perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan,” ujarnya.
Kepada petugas tersangka mengaku melakukan aksi pencabulan itu karena tak kuat menahan nafsunya, saat melihat tubuh anak tirinya.
Dia mengakui melakukan perbuatan bejatnya di dalam kamar rumahnya, saat istrinya sedang tidak berada di rumah.
“Anggota unit Resmob juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, bermerek Vivo warna hitam dan Nokia warna biru,” terangnya.
Saat ini, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2, Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan Undang – Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:Guru SMA Sumenep Cium dan Raba Siswinya, Tak Nurut Video TikTok Disebar