SuaraJatim.id - Banyak sekali jalan rusak berlubang dan bergelombang selama musim hujan ini. Tak jarang jalanan rusak tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Gegara jalanan rusak inilah seorang warga sekaligus pegiat sosial asal Sidoarjo, Prayitno SH MH, berencana menggugat Bupati Sidoarjo dan Dinas terkait penanganan jalan raya di kabupaten setempat.
Warga Lemah Putro ini mengatakan, gugatan itu sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yakni UU No 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, pasal 1 angka 5.
Dalam PP nomor 34 Tahun 2006 dijelaskan kalau penyelenggara jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan.
"Dengan definisi tersebut sehingga dapat dipahami bahwa penyelenggara jalan menjalankan fungsi dari penyelenggaraan jalan," katanya seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Rabu (14/04/2021).
Baca Juga:4 Ribu KTP Pelanggar Prokes Sidoarjo Tak Diambil, Menumpuk di Kejaksaan
Ia menjelaskan, pengelola dan penyelenggara jalan ini dibagi-bagi. Untuk jalan nasional dikelola oleh pemerintah pusat dalam hal ini presiden dan pejabat yang ditunjuk.
Untuk jalan provinsi dikelola oleh provinsi dalam hal ini gubernur dan pejabat yang ditunjuk. Sementara jalan kabupaten/kota dikelola oleh pemda, yakni bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
Adapun penyelenggaraan penyelenggara jalan oleh pemerintah daerah dilaksanakan oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Sementara penyelenggaraan jalan kabupaten/kota dan jalan desa dilaksanakan oleh bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
"Penyelenggaran jalan secara umum meliputi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa. Jadi Bupati Sidoarjo dan Dinas Terkait bertanggung jawab atas tragedi kecelakaan akibat jalan rusak dan berlubang di Sidoarjo," kata Prayitno.
Atas dasar banyaknya jalan rusak dan pernah menjadi korban itulah yang mendasari Prayitno akan menggugat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga:Kesal Tak Kunjung Diaspal, Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak
"Saya sendiri pernah terpelosok jalan berlubang di Jalan Raya Tulangan, saya mengajak warga dan keluarga korban meninggal akibat jalan rusak dan berlubang di kota Delta ini untuk bersama sama menggugat Bupati dan Dinas terkait Pemkab Sidoarjo," kata Prayitno.
Prayitno mengungkapkan jika penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan. Dalam UU Lalu Lintas juga mencatat bahwa penyelenggara yang tidak segera memperbaiki jalan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat terkena sanksi.
"Untuk kecelakaan dengan korban yang mengalami luka ringan, sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. Apabila korban mendapatkan luka berat, akan dikenakan hukuman pidana maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Bila sampai mengakibatkan meninggal dunia, maka pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta," ungkap Prayitno
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo Suyarno menegaskan jika warga korban kecelakaan akibat jalan rusak atau jalan berlubang di Kabupaten Sidoarjo bisa menggugat Pemkab Sidoarjo.
"Keluarga korban bisa mengugat. Gugatan tersebut bisa ditujukan ke pihak pemegang tanggung jawab atas lokasi jalan rusak yakni Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air atau Pemerintah Kabupaten Sidoarjo," katanya.