SuaraJatim.id - Upaya penyelundupan benih bening lobster dari Surabaya ke Batam berhasil digagalkan Kantor Bea dan Cukai Juanda, Kamis (15/04/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu kiriman BBL ini sudah masuk ke Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda. Lalu berawal dari informasi masyarakat terkait penyelundupan itu, Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) bergerak cepat.
Seperti disampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Juanda Budi Harjanto. Ia menjelaskan, kronologi penggagalan ini.
Setelah mendapat informasi terkait penyelundupan maka KPPBC melakukan pemantauan ketat. Lalu pada Kamis (15/4/2021) terpantau barang mencurigakan di area cargo domestik.
Baca Juga:Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA Divonis Satu Tahun Penjara
Saat itu, barang mencurigakan itu hendak berangkat menggunakan pesawat Citilink dengan No penerbangan QG-950 pada pukul 12.30 WIB.
Selanjutnya, KPPBC melakukan pemeriksaan mendalam dengan pemindai Xray dan pemeriksaan fisik terhadap kargo barang tersebut.
Dari hasil pengawasan petugas, kata dia, sekitar pukul 11.00 WIB Tim P2 KPPBC Juanda mencurigai paket kargo berupa 2 koli dengan Surat Muatan Udara (SMU) Nomor 888-43714650 dengan pemberitahuan sebagai General Cargo Garment Elektronik Textile Doc Paket.
"Setelah melakukan pemeriksaan dengan pihak maskapai penerbangan dan EMPU (Ekspedisi Muatan Pengangkutan Udara), kedapatan di dalam karton berisi 2 koli masing-masing 40 kantong yang di dalamnya diperkirakan berisi puluhan ribu BBL," ujarnya, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Jumat (16/04/2021).
Ia menyebutkan pengirim paket sesuai surat muatan udara adalah Mustakin dan penerima di Batam adalah Afrizal Pranata melalui ekspedisi PT CDA
Baca Juga:Pemkot Surabaya Akan Pastikan Buruh Dapat THR Tepat Waktu
"Perkiraan nilai barang keseluruhan BBL 80.000 ekor sebesar Rp 8 miliar," ucapnya.
Untuk mengelabui petugas, kata dia, barang diberitahukan sebagai General Cargo Garment Elektronik Textile Doc Paket.
"Di dalam kemasan barang dikamuflasekan dengan daun-daun pisang dan kerupuk serta dibungkus ulang menggunakan kardus. Bentuk kemasan dimodifikasi sehingga tidak menyerupai box styrofoam pada umumnya," katanya.
Ia menegaskan bahwa pengiriman tersebut melanggar Surat Edaran Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait dengan Permen Nomor 12/Permen-KP/2020.
Selanjutnya, diserahterimakan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk diproses lebih lanjut.
Penangkapan BBL ini, kata dia, merupakan kerja sama yang baik dan wujud sinergitas komunitas Bandar Udara Juanda, yaitu Bea dan Cukai Juanda, BKIPM Surabaya I, Lanudal Juanda, dan PT Angkasa Pura I (Persero).