SuaraJatim.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka posko pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya). Posko tersebut untuk mengawasi pemberian atau pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerja.
Seperti diberitakan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta perusahaan di wilayahnya untuk tidak mencicil pembayaran THR kepada pekerja.
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagio mengatakan, posko pengaduan THR bakal segera terbentuk April 2021 ini sesuai arahan Gubernur Khofifah. Prinsipnya, agar perusahaan membayar THR.
"Jadi gini, prinsip THR itu harus dibayar. Itu prinsip pertama. Kalau toh memang ada ketidakmampuan, harus dibicarakan dengan pekerja," katanya dikutip dari Jatimnet.com jaringan Suara.com, Jumat (16/4/2021).
Baca Juga:Dear Pekerja di Jabar, Lakukan Ini jika Perusahaan Tak Bayar THR
Apabila perusahaan memang tak sanggup membayar THR, maka dianjurkan segera melapor.
"Kejujuran pengusaha, kalau dia gak bisa bayar, alasannya apa itu harus membuat laporan. Kalau perlu ada audit eskternal yang melakukan fungsi kontrol terhadap cashflow mereka," sambungnya.
Himawan menegaskan, bahwa kondusifitas di Jatim harus tetap dijaga. Prinsipnya, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja, jika ada kesulitan segera melaporkan.
"Teman teman pekerja juga kita larang untuk protes dan mogok. Pandemi gak boleh jadi alasan tidak membayar THR," tandasnya.
Baca Juga:Tegas, Sultan Haruskan Perusahaan Bayar THR Lebaran Secara Penuh