Cara 2 Pemuda Jatim Tipu Warga AS, Curi Dana Covid Pakai Jebakan Scampage

Beberapa waktu lalu Polda Jatim meringkus dua pemuda asal Jawa Timur terlibat kejahatan antar negara yang memanfaatkan situasi Pandemi Covid-19.

Muhammad Taufiq
Minggu, 18 April 2021 | 11:33 WIB
Cara 2 Pemuda Jatim Tipu Warga AS, Curi Dana Covid Pakai Jebakan Scampage
Kapolda Jatim menunjukkan barang bukti kejahatan antar negara. [Dok, Polisi]

"Kasus ini diungkap Ditreskrimsus dan bekerja sama dengan FBI yang dikomunikasikan lebih dulu dengan Hubinter Mabes Polri. Tim cyber menyidik ada dua orang tersangka yang ditangkap. Keduanya adalah warga negara Indonesia," tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop, handphone hingga beberapa kartu ATM milik pelaku.

Sedangkan tersangka melanggar pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga:DPRD Banyuwangi Usul ke Wagub Jatim Tentang Spesialis Perancang Perda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini