SuaraJatim.id - Pengurus Cabang NU Jember, Jawa Timur, menggelar rapat darurat menghadirkan pengurus Pagar Nusa, Gerakan Aksi Silat Muslimin Indonesia, dan Lembaga Bantuan Hukum NU.
Mereka mendesak polisi segera menangkap dan mengadili kasus pengeroyokan empat pendekar silat Pagar Nusa oleh puluhan anggota salah satu perguruan silat lainnya. PCNU memberi tenggat kepada polisi agar mengusut kasus tersebut.
Sekretaris PCNU Jember Abdul Hamid Pujiono mendesak kepolisian resor setempat agar melakukan proses hukum. "Dengan menangkap dan mengadili para pelaku yang bersangkutan, dalam batas waktu tiga kali 24 jam," katanya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (21/004/2021).
PCNU Jember juga meminta polisi memberikan perlindungan dan keamanan terhadap keluarga korban pengeroyokan.
"Karena selama ini dalam proses penegakan hukum, beberapa waktu kemarin-kemarin, ada rasa ketakutan dari keluarga korban yang dilaporkan kepada kami," kata Pujiono menegaskan.
Baca Juga:Larangan Mudik Lebaran, Polres Jember Perketat Penyekatan di Perbatasan
Menurut Pujiono, proses hukum agar tetap dijalankan. "Karena kalau ini tidak dilakukan tegas, maka akan semakin berulang dan ada pihak-pihak yang dirugikan," katanya.
Sekretaris PCNU Jember Abdul Hamid Pujiono
Pengeroyokan terjadi pada Sabtu (17/4/2021) sore. Dua orang pesilat warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, yakni Fauzan (20) dan Wahyudi (25), terluka hingga harus dirawat di rumah sakit.
Semua berawal, saat empat anggota Pagar Nusa yang hendak ngabuburit melintas di jalan desa setempat. Mereka diancam oleh puluhan orang dari salah satu perguruan silat lainnya dan disuruh melepas kaos beratribut Pagar Nusa.
"Karena empat orang ini tidak mau, akhirnya dikeroyok," kata Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jember Inspektur Satu Sholikhan Arief.
Baca Juga:Cekik Tetangga, Pensiunan TNI di Kabupaten Jember Dilaporkan Polisi