SuaraJatim.id - Kisah tragis dialami siswi SMP di Kota Kupang berinisial NK (14) yang diketahui penyandang disabilitas. Dia menjadi korban perbuatan asusila ayah temannya berinisial AB (42).
Peristiwa tersebut bermula saat NK, dijemput NB untuk main ke rumahnya di kawasan Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat tiba di rumah, pelaku AB meminta NB keluar rumah. Lantaran ada kesempatan itu, AB kemudian menarik NK ke salah satu kamar.
Di dalam kamar tersebut pelaku memaksa korban merokok, namun ditolak. Tetapi, pelaku masih memaksa korban hingga akhirnya dituruti.
Usai memaksa korban merokok, pelaku kemudian mencoba melakukan perbuatan asusila dengan paksaan terhadap korban. Saat itu, NK sempat melawan dan menepis tindakan asusila tersebut. Namun, NK tak kuasa melawan lantaran pelaku terus memaksa hingga akhirnya korban tak kuat lagi melawan.
Baca Juga:Anak 13 Tahun Riau Lahiran di Kamar Mandi, Ternyata Dihamili Ayah Tiri
Setelah kejadian tersebut, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada NB dan juga menceritakan kepada orang tuanya. Akhirnya, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Kupang Kota.
Mendapat laporan tersebut, Anggota Buser Polres Kupang Kota yang dipimpin Kanit Buser Aipda Yance Sinlaeloe langsung meluncur menangkap pelaku di rumahnya. Saat penangkapan, pelaku tak memberikan perlawanan dan kemudian dibawa ke Mapolres Kupang Kota.
Saat diperiksa penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang kota, pelaku membantahnya.
“Pelaku hanya mengakui menyuruh korban merokok, namun membantah kalau ia mencabuli dan menyetubuhi korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manase Jaha seperti dilansir Digtara.com-jaringan Suara.com di Mapolres Kupang Kota, Rabu (21/4/2021).
Kekinian, pelaku ditahan di dalam sel Polres Kupang Kota dan juga terus memeriksa korban serta saksi-saksi.
Baca Juga:Cabuli Gadis SMP, Tukang Fotokopi Tak Mau Ngaku Hingga Polisi Bawa Psikolog