Surat Edaran Wali Kota Malang, ASN Dilarang Mudik Lebaran

"Pegawai aparatur sipil negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik pada 6-17 Mei 2021," isi surat edaran.

Erick Tanjung
Rabu, 21 April 2021 | 17:24 WIB
Surat Edaran Wali Kota Malang, ASN Dilarang Mudik Lebaran
Dokumentasi - Pengendara mobil antre saat melewati gerbang jalan tol Malang-Pandaan, Singosari, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/6/2019). (Antara/Ari Bowo Sucipto).

SuaraJatim.id - Wali Kota Malang Sutiaji mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa pandemi Covid-19.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Malang pada 19 April 2021 tersebut, pada poin E, Pemerintah Kota Malang melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, atau mudik.

"Pegawai aparatur sipil negara dan keluarganya, dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dan atau mudik, pada 6-17 Mei 2021," demikian kutipan dalam surat edaran yang diterima Antara, Rabu (21/4/2021).

Namun, para aparatur sipil negara yang melakukan perjalanan dalam rangka kedinasan, dan bersifat penting dikecualikan, dan harus mengantongi surat tugas yang ditandatangani pejabat pimpinan tinggi pramata (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Baca Juga:Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Perjalanan yang Diizinkan dan Syaratnya!

Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada para ASN yang dalam keadaan terpaksa melakukan kegiatan ke luar daerah, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

Pada saat melakukan perjalanan ke luar daerah, para ASN harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan memperhatikan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Selain itu, para ASN yang melakukan perjalanan ke luar daerah, harus memahami peta risiko penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19, dan peraturan, atau kebijakan mengenai pembatasan keluar masuk orang yang ditetapkan pemerintah daerah asal, dan tujuan perjalanan.

Kemudian, pada surat edaran itu, juga mengatur terkait pembatasan cuti. Para aparatur sipil negara, tidak mengajukan cuti pada periode 6-17 Mei 2021. Para ASN mendapatkan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam keputusan presiden.

"Kepala perangkat daerah, tidak memberikan izin cuti bagi pegawai aparatur sipil negara," isi surat edaran.

Baca Juga:Larang Pemudik, Berikut 7 Titik Penyekatan di Bogor

Pemberian cuti bisa dikecualikan, ketika ASN melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan atau cuti karena alasan penting bagi pegawai negeri sipil. Selain itu, dikecualikan juga untuk cuti melahirkan, atau cuti sakit, bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Jika ada ASN kedapatan melanggar ketentuan tersebut, akan diberikan hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini