Nurhadi, Pengunggah Status Tak Senonoh KRI Nanggala Dikenai Wajib Lapor

Anda tentu masih ingat Nurhadi. Pria yang fotonya sempat viral di mana-mana karena maju sebagai capres fiktif 2019 lalu itu bikin ulah sehingga ditangkap polisi.

Muhammad Taufiq
Rabu, 28 April 2021 | 15:05 WIB
Nurhadi, Pengunggah Status Tak Senonoh KRI Nanggala Dikenai Wajib Lapor
Heboh Capres Fiktif Nurhadi Tulis Komentar Cabul Soal KRI Nanggala 402. (Instagram/@infokomando)

SuaraJatim.id - Anda tentu masih ingat Nurhadi. Pria yang fotonya sempat viral di mana-mana sebagai capres fiktif 2019 lalu itu bikin ulah sehingga kemudian ditangkap polisi. 

Nurhadi atau bernama Dildo itu mengunggah status tak senonoh terkait KRI Nanggala 402 di Facebook. Ia kemudian dicokok polisi dan menjalani pemeriksaan di Polres Kudus.

Warga Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tersebut dikenai wajib lapor. Kasusnya sendiri sekarang masih dalam proses penyelidikan.

"Kasusnya Nurhadi masih dalam proses. Kami juga masih menunggu keterangan saksi ahli soal statusnya di Facebook terkait dengan KRI Nanggala-402 yang tenggelam," kata Kapolres Kudus Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, dikutip dari Antara, Rabu (28/04/2021).

Baca Juga:Adik dari Awak KRI Nanggala 402 Direkomendasikan Jadi Prajurit TNI

Karena masih dalam proses, menurut dia, saat ini belum ada penetapan status tersangka, atau masih menunggu kelengkapan berkas perkara tersebut.

Nurhadi warga Desa Golantepus, Mejobo, Kudus, saat Pilpres 2019 namanya sempat tenar di media sosial dengan sebutan capres fiktif bernama Dildo.

Terkait dengan unggahannya di Facebook dinilai singgung keluarga korban Kapal Selam KRI Nanggala-402 yang tenggelam yang akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Polisi menjemput Nurhadi dari rumahnya pada hari Senin (27/4) pukul 22.00 WIB untuk dimintai keterangannya di Polres Kudus.

Pada hari Rabu (28/4), yang bersangkutan dikenakan wajib lapor karena kasusnya masih dalam penyelidikan.

Baca Juga:Singgung KRI Nanggala-402, Nurhadi Dildo Wajib Lapor di Polres Kudus

Masyarakat juga diingatkan untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak tersangkut kasus hukum.
Terlebih lagi, peristiwa tenggelamnya Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Nanggala-402 merupakan peristiwa duka dan prajurit yang gugur merupakan prajurit terbaik bangsa sehingga perlu ada rasa simpati terhadap keluarga korban.

Pelaku terancam hukuman penjara 6 tahun penjara sebagaimana ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Berdasarkan Instagram Infokomando, terlihat status Nurhadi yang terkait dengan kapal selam yang dipermasalahkan lengkap dengan foto yang bersangkutan. Ada pula tayangan Nurhadi menyampaikan permintaan maaf atas statusnya itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini