SuaraJatim.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris.
Hal ini didasarkan pada ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Penetapan KKB sebagai teroris, Menurut Mahfud, menimbang sejumlah peristiwa atau eskalasi tindak kekerasan yang terjadi di Papua dalam beberapa hari terakhir ini.
"Dalam UU itu disebutkan, teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme," kata Mahfud MD dalam siaran persnya, dikutip dari Antara, Kamis (29/04/2021).
Baca Juga:KKB Dilabeli Teroris Dinilai Sebagai Ekspresi Sikap Putus Asa Pemerintah
Sedangkan, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
"Nah berdasarkan definisi yang dicantumkan di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tersebut, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud.
Pemerintah sendiri, lanjut dia, sejalan dengan pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Badan Intelijen Negara, Pimpinan Polri, TNI.
Kemudian fakta bahwa banyak tokoh masyarakat, tokoh adat Papua, pemerintah daerah dan anggota DPRD Papua yang datang ke pemerintah, dalam hal ini ke Kantor Kemenko Polhukam menyatakan dukungan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindakan-tindakan kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.
"Jadi, yang dinyatakan Ketua MPR, BIN, TNI, Polri, dan tokoh-tokoh Papua yang datang ke sini menyatakan mereka (KKB) melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pula.
Baca Juga:Usai Dicap Teroris, Polri Buka Peluang Libatkan Densus Buru KKB Papua
Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Brigadir Jenderal TNI I Gusti Putu Danny Nugraha Karya gugur tertembak oleh KKB di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak Papua, Minggu (25/4/2021).
Kemudian sejumlah teror dan serangan KKB juga dialami masyarakat sipil di sana. Lalu serangan terhadap fasilitas pemerintah dan baku tembak dengan polisi dan TNI hingga menyebabkan sejumlah petugas polisi tewas.
Ormas keagamaan Muhammadiyah dan PBNU sebelumnya juga mendesak agar KKB di Papua dilabeli sebagai teroris. Disusul kemudian sejumlah tokoh politik dan anggota DPRD, salah satunya Anggota Komisi I DPR RI Kresna Dewanata.
Namun tidak semua sepakat dengan label teroris terhadap KKB ini. Misalnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM).
Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin mengaku kecewa kepada Mahfud MD yang melabeli kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris.
"Kalau hari ini Pak Menko mengumumkan jalan keluarnya dengan menambah label teroris, saya terus terang merasa kecewa dengan itu," kata Amiruddin pada diskusi daring yang dipantau di Jakarta.
Sebab, selama beberapa hari terakhir, Ia mengaku menyampaikan pandangan dalam konteks kemanusiaan. Kendati demikian, karena Pemerintah telah mengambil kebijakan dengan melabeli KKB sebagai teroris, Amiruddin mengajak semua pihak untuk melihat seperti apa ke depannya penyelesaian masalah di Bumi Cenderawasih.
Secara umum, ia mengatakan problem di Papua merupakan masalah yang sudah berkelindan berbagai persoalan yang dari dulu tidak pernah diurus dengan baik.
Ketua konsultan dan peneliti Papua Resource Center, YLBHI Jakarta 2015 hingga 2017 tersebut mengaku ketika diajak berdiskusi menyusun Undang-Undang Otonomi Khusus tentang Papua pada 2000, sebenarnya banyak hal yang ingin dicapai, salah satunya mentransformasikan konflik beserta orang-orang yang terlibat ke dalam sistem demokrasi.
Sayangnya sistem demokratis yang sudah dijalankan tidak mampu mentransformasikan konflik di Papua. Dengan kata lain, keadaan di Papua tidak berubah dari sebelumnya hingga sekarang. "Pada akhirnya hampir 50 tahun kita berhadapan dengan persoalan yang sama di Papua," ujarnya pula.