Razia Warung Esek-esek di Lamongan, 11 Kupu-Kupu Malam Diamankan

Praktik prostitusi berkedok warung kopi di Kabupaten Lamongan Jawa Timur masih marak terjadi.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 30 April 2021 | 16:01 WIB
Razia Warung Esek-esek di Lamongan, 11 Kupu-Kupu Malam Diamankan
Wanita penghibur di warung Lamongan diamankan [Suara.com/Amin Alamsyah]

SuaraJatim.id - Praktik prostitusi berkedok warung kopi di Kabupaten Lamongan Jawa Timur masih marak terjadi. Sebanyak 11 wanita pernghibur diamankan Satpol PP setempat, Kamis (29/04/2021) malam.

Adapun operasi gabungan itu menyasar beberapa tempat, antara lain di Desa Telaga Sadang, Kecamatan Paciran, Desa Sidomukti, Kecamatan Brondong dan Desa Bulu, Kecamatan Sekaran. Operasi ini juga menurunkan 16 personil gabungan. 

Kepala Satpol PP Lamongan Umar Sahid mengatakan, belasan wanita penghibur itu terdiri dari 4 PSK dan 7 wanita pemandu lagu. Mereka yang terjaring langsung diamankan di kantor dan diberikan pembinaan. 

"Rata-rata diantaranya memang berasal dari luar kabupaten. Kita langsung amankan untuk memberikan pembinaan," kata Sahid saat dikonfirmasi, Jumat (30/42021). 

Baca Juga:5 Tips agar Tetap Sehat Selama Bulan Ramadan di Tengah Pandemi

Selain menjaring wanita penghibur, petugas gabungan itu juga mengamankan belasan miras. Minuman haram itu didapatkan di beberapa tempat. Seperti, di Desa Sidomukti, petugas berhasil membawa 7 bir bintang dan 8 botol Guiness. 

Sedang di Desa Bulu, Kecamatan Sekaran, petugas juga berhasil mengamankan 4 bitol bir bintang, satu botol Guiness, 2 botol anggur merah dan setengah jurigen toax. 

"Kegiatan penertiban ini bertujuan agar situasi dan kondisi di kabupaten Lamongan ini semakin kondusif dan tetap aman, apalagi di saat bulan suci Ramadan," jelasnya. 

Selanjutnya, dari kegiatan operasi ini, dilakukan pembinaan dan pengarahan terhadap semua wanita yang telah diamankan. Kemudian, bagi pemilik warung diimbau untuk tidak menyediakan wanita penghibur dan menjual minuman keras dalam bentuk apapun.

"Kami juga sudah membuatkan surat pernyataan kesanggupan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," terangnya. 

Baca Juga:Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan, Gus Miftah: Itu Anugerah!

Kontributor : Amin Alamsyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini