Menag Batasi Khutbah Salat Id 20 Menit, Masjid Akbar Surabaya Cuma 10 Menit

Khutbah salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar Kota Surabaya akan dibatasi maksimal 10 menit saja. Itu dilakukan sebagai bentuk pengetatan protokol kesehatan.

Muhammad Taufiq
Selasa, 11 Mei 2021 | 14:04 WIB
Menag Batasi Khutbah Salat Id 20 Menit, Masjid Akbar Surabaya Cuma 10 Menit
Ilustrasi salat berjamaah [Suara.com]

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak beserta Pelaksana Harian Sekda Provinsi Jatim Heru Tjahjono dijadwalkan mengikuti Shalat Idul Fitri di Masjid Al Akbar.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Panduan salat ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.

Dalam panduan ini diantaranya mengatur khotbah Idul Fitri agar dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah, paling lama 20 menit dan mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

Baca Juga:NU Minta Ikuti Kebijakan Pemerintah dan Akhiri Polemik Salat Id

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini