Warga geram karena awalnya mengira EN dan SR bakal diberi sanksi tegas. Namun ternyata keduanya dipanggil hanya untuk membuat surat pernyataan.
"Warga ngamuk dan merusak kantor desa. Sasarannya tembok, genteng, atap plafon, kaca jendela, monitor kumputer dan printer. Fasilitas tersebut dilempari batu dan perangkat desa ketakutan dengan meninggalkan kantor desa," jelasnya.
Menyikapi aksi ricuh di Kantor Desa Ngimbang, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan polisi menerima laporan awal dari masyarakat adanya laki-laki dan perempuan bukan suami istri yang meresahkan. Keduanya diduga melakukan perselingkuhan.
"Masyarakat setelah dijelaskan akhirnya paham dan kembali pulang ke rumahnya masing-masing," ujarnya.
Baca Juga:Polisi Tuban Bubarkan Kopdar Komunitas di Tengah Pandemi Covid-19
Lanjut Kapolres Ruruh, kericuhan di Kantor Desa Ngimbang dapat diredam oleh anggota Koramil dan Polsek Palang sekitar pukul 01.45 WIB.
Sembari warga pulang, SR, EN juga dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Untuk kerusakan kantor desa, polisi juga meminta keterangan dari Kades dan Perangkat Desa Ngimbang. Polisi menyelidiki kasus perselingkuhan dan kasus perusakan.