SuaraJatim.id - Satpol PP Kota Surabaya melayangkan sanksi kepada satu gerai McDonalds di wilayahnya, lantaran bandel kerumunan antrean promo BTS Meal, Rabu (9/6/2021).
Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan terjadi kerumunan driver ojek online (ojol) di beberapa gerai makanan siap saji tersebut. Satpol PP serta petugas gabungan melalui Satgas Covid-19 kemudian melakukan penertiban dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tersebut. Sedikitnya ada tiga gerai McDonalds yang ditindak.
"Tadi di Margorejo, Plaza Marina, dan di Jalan Mayjend Yono Suwoyo, serta teman-teman di plaza juga melakukan itu, jadi kami minta pada McD untuk menghentikan kegiatan penjualan BTS melalui online," katanya.
Satu dari tiga gerai McDonalds tersebut dijatuhi sanksi denda lantaran bandel.
Baca Juga:Promo BTS Meal di McDonald's Solo, Penggemar: Kita Bukan PenggilaMcD, Tapi BTS
"Tadi di Plaza Marina, karena kerumunan cukup banyak, Pak Camat memberikan sanksi denda. Dendanya kami berikan Rp 5 juta, kalau di tempat-tempat lain sudah bisa diurai jadi bisa dicegah," sambungnya.
Satgas Covid-19 Kota Surabaya tidak membubarkan layanan drive thru, karena dinilai masih aman dari kerumunan.
"Untuk drive thru masih tetap, karena sebenarnya yang menciptakan kerumunan itu (promo) BTS," ujarnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga:Buntut Kerumunan Promo BTS Meal, Aparat Segel McDonalds Pekanbaru