SuaraJatim.id - Kota Madiun memberlakukan PPKM secara ketat merespon lonjakan kasus Covid-19. Pukul 20.00 seluruh aktivitas harus setop.
Kebijakan ini merujuk Instruksi Wali Kota Nomor 14 Tahun 2021 dan mulai diterapkan 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Wali Kota Madiun, Maidi mengatakan, kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jenis usaha, termasuk operasional bioskop, tempat hiburan malam, dan pusat perbelanjaan.
Selain itu, operasional warnet atau game online maupun kegiatan seni, sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan juga dibatasi.
Baca Juga:Ada Bapak, Anak dan Cucu Positif Covid Semua, Sekampung di Madiun Dilockdown
"Kalau ada yang nekat akan disemprot (disinfektan) dan terpaksa ditutup," katanya dikutip dari jatimnet.com --jejaring media suara.com, Sabtu (2/6/2021).
Kebijakan tersebut dikeluarkan merespon peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir ini. Menurutnya, langkah efektif menekan laju penularan virus adalah dengan memperketat aktivitas warga yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Selain itu, juga terus mendisplinkan protokol kesehatan (prokes).
"Dengan membatasi kegiatan di kuar, maka akan banyak waktu di rumah. Hal ini juga dapat meningkatkan imun warga karena istirahatnya cukup, minimal tujuh jam per hari," jelasnya.
Dengan meningkatnya imunitas, lanjut dia, maka dapat meminimalisir potensi penularan Covid-19. Namun juga tetap mengedepankan protokol kesehatan, seperti sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker, dan menghindari kerumuman.
"Orang yang kena Covid-19 itu ya yang imunnya drop, prokesnya terlena. Ini yang jadi masalah," katanya.
Baca Juga:Hari Jadi ke-103 Kota Madiun Diperingati dengan Doa Bersama Agar Pandemi Covid-19 Berakhir