Ini Daftar 'Pengetatan' Aktivitas di Kota Surabaya Selama PPKM Darurat

Polrestabes Surabaya melakukan Penyekatan berlapis akses masuk Kota Surabaya saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hari ke-6.

Muhammad Taufiq
Kamis, 08 Juli 2021 | 18:34 WIB
Ini Daftar 'Pengetatan' Aktivitas di Kota Surabaya Selama PPKM Darurat
Polisi bersenjata lengkap tutup akses masuk Kota Surabaya [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Polrestabes Surabaya melakukan Penyekatan berlapis akses masuk Kota Surabaya saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hari ke-6.

Penyekatan lapis kedua dilakukan di depan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim yang berdekatan dengan Markas Polisi Daerah Polda Jatim Jalan A Yani, Surabaya.

Pantauan Suarajatim.id, pengendara yang sebelumnya lolos dari jalur alternatif Jalan Menanggal kebingungan saat melihat petugas berjajar di pos penyekatan. Alhasil, pengendara motor maupun mobil terpaksa putar balik untuk mencari jalur lain.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Candra saat dikonfirmasi menyebutkan, penyekatan yang dilakukan petugas adalah untuk membatasi aktifitas warga. Jika tidak memiliki kepentingan mendesak, diharapkan tetap berada di rumah.

Baca Juga:Kemendagri Terbitkan Aturan Perpanjangan PPKM Mikro, 43 Daerah Diperketat

"Petugas jaga di pos penyekatan akan selektif. Akan memilah antara esensial non esensial dan kritikal non kritikal. Bagi warga yang tidak ada kepentingan mendesak diharapkan tetap di rumah. Ini bagian dari memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Kasat Lantas Teddy Candra, Kamis (8/7/2021).

Teddy menegaskan kembali, Bundaran Waru akan ditutup total dan yang hanya boleh melintas adalah tenaga kesehatan (Nakes) angkutan medis dan sektor kritikal/emergency.

"Selebihnya lewat jalur alternatif," katanya menegaskan.

Untuk diketahui, secara rinci, pengetatan aktivitas selama implementasi PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 meliputi:

  1. 100 persen Work From Home (WFH) untuk sektor nonesensial.
  2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
  3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
    a). Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
    b). Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi,
    utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
    c). Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotik dan toko obat bisa buka penuh selama 24 jam.
  4. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
  5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
  6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  7. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
  8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
  9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
  10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan
    menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;
  12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
  14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga:Kantor Arema FC Ditutup Selama PPKM Darurat, Aktivitas Dialihkan Daring

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak