SuaraJatim.id - Bupati Lumajang Thoriqul Haq dan Wakil Bupati Indah Amperawati mengaku tidak akan mengambil gaji. Namun digunakan membantu warganya yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Nantinya, gaji tersebut akan dikonversikan menjadi beras dan dibagikan kepada masyarakat Lumajang.
Pernyataan Thoriq tersebut terekam dalam sebuah video dan diunggah ulang oleh akun instagram @lumajangsatu.
“Pernyataan Bupati Lumajang Cak Thoriq dan Wakil Bupati Lumajang Bunda Indah, selama PPKM Darurat berlangsung tidak akan mengambil gajinya dan diperuntukkan membeli beras,” tulis caption pada unggahan tersebut.
Baca Juga:Bupati Jember Ogah Terima Gaji, Seluruhnya Disumbangkan untuk Warga Terdampak Covid-19
Dalam video tersebut, pria yang kerap dipanggil Cak Thoriq tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengambil gaji. Sebab akan dibelikan beras dan disatukan dengan beras yang ada di forum zakat.
“Saya dan ibu wakil bupati, bunda Indah gajinya tidak kita ambil, semua nanti akan kami serahkan kepada forum zakat untuk tambahan beras selama PPKM Darurat ini berlangsung. Sekali lagi, saya dan bunda selama ppkm darurat ini tidak terima gaji. Gaji kami sepenuhnya nanti untuk beli beras disatukan dengan beras yang ada di forum zakat,” ujar Thoriq seperti dikutip SuaraJatim.id, Sabtu (17/7/2021).
Sontak, unggahan tersebut pun mendapat respon positif dari warganet. Tak sedikit yang berharap agar apa yang dilakukan Thoriq dan Indah bisa dicontoh oleh pemimpin daerah lain.
“Terimakasih bapak Thoriq dan ibu indah semoga kebaikannya dilipatgandakan Allah SWT. Aamiin,” ujar @riskaindraweni97.
“semoga bisa dicontoh oleh pejabat lainnya nggeh ,aamiin,” imbuh @mr_irwinsyah25.
Baca Juga:Pemkab Lumajang Maksimalkan WFH Akibat Zona Hitam PPKM Darurat
“Alhamdulillah 2 pemimpin menyumbang untuk rakyat. Pemimpin yang lain monggo dicontoh Kecamatan/Desa atau apa kek gitu.. Aamiin,” kata @_sahrulgnwn.
“Sehat selalu pahlawanku semua,” ujar @guswanakal.
“Sehat selalu pak thoriq dan bu indah beserta seluruh rakyat Lumajang,” imbuh @mazidaturra.
Sebagai informasi, PPKM Darurat yang sebelumnya akan berlangsung sampai tanggal 20 Juli 2021, kini diperpanjang hingga akhir Juli 2021.
Kontributor: Fisca Tanjung