Aturan Baru, Ini Syarat Gelar Salat Iduladha Berjamaah Besok

Peraturan tentang pelaksanaan Hari Raya Iduladha Tahun 2021 di masa Pandemi Covid-19 ini kembali direvisi oleh pemerintah.

Muhammad Taufiq
Senin, 19 Juli 2021 | 08:57 WIB
Aturan Baru, Ini Syarat Gelar Salat Iduladha Berjamaah Besok
Umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha di Masjid Raya Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/7/2020).

SuaraJatim.id - Peraturan tentang pelaksanaan Hari Raya Iduladha Tahun 2021 di masa Pandemi Covid-19 ini kembali direvisi oleh pemerintah. Kabar terbaru, salat Iduladha dibolehkan secara berjamaah.

Namun demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menggelar salat berjamaah ini, antara lain; pelaksanaan kegiatan tersebut dibatasi dengan kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen.

Kemudian, masyarakat yang melaksanakan Salat Iduladha berjamaah harus berada di wilayah zona kuning atau hijau dimana penyebaran Covid-19 tidak terlalu berbahaya.

Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 18 hingga 25 Juli 2021.

Baca Juga:Bosan Rendang? Ini Resep Malbi Khas Palembang untuk Idul Adha

Seperti dijelaskan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, perubahan kebijakan nasional yang dilakukan bukan untuk membingungkan masyarakat.

"Tetapi semata-mata berusaha tetap adaptif dengan kondisi saat ini. Sehingga kondisi Covid-19 dapat terkendali," katanya, dikutip dari suara.com, jejaring media SuaraJatim.id, Minggu (18/7/2021).

Sementara, peribadatan atau keagamaan di daerah berada di zona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman masing-masing.

Satgas mengimbau masyarakat agar melakukan tradisi silaturahmi cukup dengan cara virtual. Posko-posko yang berada di Desa/Kelurahan diminta mensosialisasikan imbauan tersebut.

"Untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat," ucapnya.

Baca Juga:Tompi Minta Warga Patuhi Aturan Tiadakan Ibadah Idul Adha, Kalo Sakit Nyari RS Ngga Mudah

Kemudian tentang objek wisata di seluruh Jawa dan Bali, serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat bakal ditutup untuk membatasi mobilitas masyarakat selama libur Idul Adha.

Sedangkan untuk tempat wisata yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini