SuaraJatim.id - Stimulus tarif listrik bagi masyarakat yang diberikan oleh pemerintah bukan isapan jempol. Hal ini dibenarkan PT PLN (Persero) yang menyatakan stimulus akan diberikan hingga Desember 2021.
Pemberian stimulus ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha tetap produktif. Seperti disampaikan Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril. Ia mengatakan pemerintah hadir untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
Oleh karena itu, pihaknya berharap perpanjangan stimulus listrik dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
"Kami selalu mendukung dengan menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha yang terdampak COVID-19," kata Bob Saril, dikutip dari Antara, Kamis (22/07/2021).
Baca Juga:Diskon Tarif Listrik Diperpanjang hingga Akhir Tahun 2021
Untuk stimulus listrik sendiri khusus diberikan kepada masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial hingga akhir tahun. Stimulus dalam bentuk diskon tarif itu disesuaikan dengan besaraan daya, mulai 450 VA hingga 900 VA.
Ia mengatakan stimulus listrik merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Adapun untuk metode penyaluran stimulus listrik tidak berubah dari periode triwulan III 2021 sehingga PLN optimistis penyalurannya akan berjalan lancar.
Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, dikatakannya, stimulus listrik yang diberikan hingga Desember 2021, besarannya untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 450 volt ampere (VA), bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimum penggunaan 720 jam nyala.
Sedangkan untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimum penggunaan 720 jam nyala.
Baca Juga:Geliat Pertanian Perkotaan di Tengah Pandemi Covid-19
Ketiga, dikatakannya, pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Menurut dia, diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan dan bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sedangkan untuk pelanggan prabayar diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
"Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA tidak perlu lagi mengakses token, baik di website maupun layanan 'whatsapp stimulus' akan langsung di dapat saat membeli token listrik," katanya.
Sementara khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.
Ia mengatakan potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.