"Pak SBY mantan presiden kita orang yang pernah memimpin negeri ini selama 10 tahun," tambahnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Partai Demokrat Ahmad Umar Buwang mejelaskan, postingan terlapor dianggap menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.
Ia dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Barang siapa dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara," katanya menegaskan.
Baca Juga:Tak Hiraukan Jadwal Liga, Skuad Persela Fokus Latihan Maksimal
Kontributor : Amin Alamsyah