Hina SBY Lalu Sebut AHY Pemimpin Halu, ASN di Lamongan Dilaporkan Polisi

Seorang ASN di Lamongan Jawa Timur dilaporkan DPC Demokrat ke polisi karena postingan di beranda Faceboonya.

Muhammad Taufiq
Selasa, 24 Agustus 2021 | 22:02 WIB
Hina SBY Lalu Sebut AHY Pemimpin Halu, ASN di Lamongan Dilaporkan Polisi
DPC Partai Demokrat Lamongan saat melaporlan oknum PNS FH di Mapolres Lamongan [Foto: Dok]

"Pak SBY mantan presiden kita orang yang pernah memimpin negeri ini selama 10 tahun," tambahnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Partai Demokrat Ahmad Umar Buwang mejelaskan, postingan terlapor dianggap menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.

Ia dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Barang siapa dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara," katanya menegaskan.

Baca Juga:Tak Hiraukan Jadwal Liga, Skuad Persela Fokus Latihan Maksimal

Kontributor : Amin Alamsyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini