SuaraJatim.id - Penangkapan Muhammad Kece dan Ustaz Yahya Waloni terkait ujaran kebencian mendapat apresiasi sejumlah pihak, salah satunya Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Alwi Shihab.
Dalam cuitannya di Twitter, Husin Alwi mengatakan terkait hatesspeech di media sosial dan Youtube, semua sudah dilaporkan. Mulai dari Sugik Nur, Maaher, Yahya Waloni, kemudian Muhammad Kece.
"Sudah dilaporkan semua, Sugik Nur uda keluar, klu hatespeech SARA lagi, sikat lagi. Maher sampe meninggal. Yahya Waloni sdh, Kece sdh ditangkap, Paul Zhang trs diuber, walau dia kabur cari Suaka. Dul Somad, bukti kita masih kurang kuat. Semua demi kerukunan untuk semua," demikian cuitan Husin Alwi dalam akun Twitternya @HusinShihab.
Cuitan Husin ini membalas cuitan seorang warganet yang meminta ummat Islam adil dalam persoalan hatespeech tersebut. Pemilik akun @Hendrib33599658 awalnya membalas cuitan seperti ini: "Kita sebagai muslim mayoritas..seharus kita pun harus adil..dan berani melaporkan mereka yang menghina agama lain...,"
Baca Juga:Yahya Waloni Ditangkap, PA 212: Semoga Jadi Pelajaran Buat Anak Bangsa
Sebelumnya, Yahya Waloni resmi ditangkap Bareskrim Polri, Kamis (26/08/2021). Ia dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono benarkan penangkapan Muhammad Yahyu Waloni, penceramah yang dikenal kenal keras dalam menyampaikan ceramah-ceramahnya itu.
"Ya benar," kata Rusdi saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/08/2021).
Rusdi menyebutkan penangkapan Yahya Waloni terkait konten ceramahnya yang bermuatan ujaran kebencian serta mengandung SARA. "Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," ujar Rusdi.
Penangkapan Yahya Waloni ini hanya berselang beberapa hari setelah penangkapan Youtuber Muhammad Kece. Kece ditangkap lantaran dianggap melecehkan agama Islam.
Baca Juga:UPDATE Kasus Penghinaan Rasulullah Muhammad Kece, Polisi Sita Kartu ATM
Kedua orang tersebut sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dan dikenai pasar serupa yakni penistaan agama.