Heboh Temuan Koin Kuno di Lamongan, Warga Berburu Lalu Menjualnya ke Kolektor

Heboh temuan koin kuno di kawasan Desa Sukosongo Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 04 September 2021 | 10:29 WIB
Heboh Temuan Koin Kuno di Lamongan, Warga Berburu Lalu Menjualnya ke Kolektor
Heboh temuan koin kuno di kawasan Desa Sukosongo Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Heboh temuan koin kuno di kawasan Desa Sukosongo Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan. Warga berburu benda diduga peninggalan bersejarah itu, lalu dijual.

Mengetahui hal tersebut, Kasi Museum dan Sejarah Purbakala Disparbud Lamongan, Edy Suprapto dan jajarannya langsung mendatangi lokasi. Namun, pihaknya hanya dapat mengamankan beberapa keping koin kuno yang masih tersisa yang ditemukan warga.

“Sayangnya, saat kami ke lokasi, koin-koin yang ditemukan oleh warga tersebut hanya tinggal beberapa keping saja, karena sebagian sudah dijual oleh warga,” katanya mengutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Sabtu (4/9/2021).

Ia melanjutkan, berdasarkan laporan yang diterima dari Kepala Desa Ahmad Zainal Arifin, kepingan koin kuno itu sebagian besar oleh warga telah dijual ke kolektor yang berasal dari Surabaya.

Baca Juga:Keruk Lahan Parkir, Pekerja Bangunan di Banyuwangi Temukan Koin Kuno

Diketahui, koin uang kuno yang telah ditemukan oleh warga Desa Sukosongo ini berbahan logam dan berbentuk lingkaran, serta adanya lobang kotak di bagian tengahnya. Secara fisik, koin uang kuno itu masih utuh, namun sudah berkarat dan berwarna kehijauan seperti tertutup lumut.

Kekinian, lanjut dia, Disparbud dan Pemerintah Desa Sukosongo telah meminta warga untuk menghentikan aktivitas pencarian koin uang kuno tersebut.

“Beberapa yang tersisa dari tangan warga tersebut kini telah diminta oleh Disparbud Lamongan dan diamankan, yakni beberapa koin kuno dan ada batu bata juga,” ujarnya.

Permintaan penghentian tersebut bukan tanpa dasar, sebab jika warga tetap berburu koin kuno itu bisa melanggar Pasal 26 ayat 4, Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2010, tentang cagar budaya.

“Pasal tersebut berbunyi, Setiap orang dilarang melakukan pencarian cagar budaya atau diduga cagar budaya dengan penggalian, penyelaman atau pengangkatan di darat dan atau di air,  sebagaimana dimaksud pada ayat 2, kecuali dengan izin pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya,” jelasnya.

Baca Juga:Peneliti Ungkap Temuan Koin Kuno di Bondowoso Dijadikan Pelengkap Ritual

Sehubungan dengan hal tersebut, Disparbud Lamongan akan berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur, untuk melakukan kajian lebih lanjut terkait koin uang kuno yang ditemukan oleh warga Desa Sukosongo.

“Kami harus berkoordinasi dengan ahlinya, biar jelas, kira-kira koin uang kuno itu dapat diketahui merupakan peninggalan dari dinasti atau kerajaan apa, serta tahunnya berapa,” pungkas Edy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini