Fix! Petisi Boikot Saipul Jamil Tembus Setengah Juta

Petisi boikot Saipul Jamil dari program televisi tanah air tembus setengah juta lebih di situs change.org, Rabu (08/09/2021)

Muhammad Taufiq
Rabu, 08 September 2021 | 09:27 WIB
Fix! Petisi Boikot Saipul Jamil Tembus Setengah Juta
Petisi saipul jamil tembus setengah juta [Tangkapan layar change.org]

SuaraJatim.id - Petisi boikot Saipul Jamil dari program televisi tanah air tembus setengah juta lebih di situs change.org, Rabu (08/09/2021). Hari ini petisi telah tembus angka 5001.000.

Dalam petisi itu berisi ajakan agar masyarakat memboikot Saipul Jami yang baru saja bebas dari penjara dalam kasus pencabulan dan suap terhadap paniter hakim yang menangani kasusnya.

Petisi ini ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Petisi ini sendiri gaduh sejak Saipul Jamil dinyatakan bebas pada Kamis (2/9/2021), kemudian nongol di televisi Trans TV.

Sejak saat itu Saipul Jamil memang menjadi sorotan. Bukan hanya karena penyambutan luar biasa dan gaya parlentenya naik mobil porsche, tapi karena banyaknya tawaran pekerjaan untuk pedangdut berusia 41 tahun itu kembali ke layar kaca.

Baca Juga:Bela Saipul Jamil, Ustaz Maulana: Kita Tidak Boleh Berkata Lebih Baik Dari Orang

Sejak hari pertama kebebasannya, Saipul Jamil langsung roadshow di program talkshow televisi swasta. Sementara di sisi lain, mereka yang menandatangani petisi itu merasa, korban pedofilia dari Saipul Jamil masih berjuang untuk bisa mengatasi traumanya.

Dalam petisi di Change.org berjudul BOIKOT SAIPUL JAMIL MANTAN NARAPIDANA PEDOFILIA, TAMPIL DI TELEVISI NASIONAL DAN YOUTUBE.

"Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma," demikian bunyi petikan dalam salah satu keterangan petisi yang dibuat di laman change.org oleh Lets Talk and enjoy.

Dalam petisi itu dituliskan kalau Saipul Jamil adalah penyanyi dangdut kelahiran 41 tahun lalu. Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus.

Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini.

Baca Juga:Koes Hendratmo Meninggal, Orangtua Ayu Ting Ting Terancam 5 Tahun Penjara

Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil dalam kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara. Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, PK-nya kandas. PK Saipul Jamil itu diketok pada 11 Desember 2017. Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini