Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pembunuh Istri Siri di Kota Malang

"Pengungkapan itu, berdasar dari laporan putra kandung korban yang merasa ada kejanggalan terhadap kematian ibunya," kata Budi.

Erick Tanjung
Selasa, 28 September 2021 | 16:01 WIB
Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pembunuh Istri Siri di Kota Malang
Pelaku pembunuhan berinisial SL (berbaju oranye), tengah dikawal petugas sebelum mengikuti jumpa pers, di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Selasa (28/9/2021). Antara/Vicki Febrianto

SuaraJatim.id - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Malang Kota, Jawa Timur menangkap pelaku pembunuhan istri siri berinisial SL berusia 56 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Sukun.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan pembunuhan korban berinisinial RDS (56) tersebut bermula pada saat anak korban melaporkan ke pihak kepolisian karena sang ibu diduga meninggal secara tidak wajar.

"Pengungkapan itu, berdasar dari laporan putra kandung korban yang merasa ada kejanggalan terhadap kematian ibunya," kata Budi dalam jumpa pers di Malang, Selasa (28/9/2021)

Kejadian pembunuhan itu pada Jumat (17/9), di Jalan Emprit Mas No 10, RT 04 RW 07, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Pembunuhan terjadi kurang lebih pada pukul 22.30 WIB, pada saat korban sedang mandi.

Baca Juga:Bungkam Maluku Utara, Tim Futsal Jawa Timur Buka Peluang ke Semifinal

Budi menjelaskan, berbekal dari laporan tersebut, tim Inafis dan Piket Reskrim Polresta Malang Kota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan barang bukti termasuk melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

Menurutnya, saat itu jenazah korban tengah disemayamkan di Tempat Persemayaman Yayasan Gotong Royong. Dari proses penyelidikan, termasuk hasil visum korban, dinyatakan bahwa ada beberapa kejanggalan.
"Sehingga patut diduga kejadian ini bukan kejadian meninggal tiba-tiba. Dari proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian ditemukan beberapa kejanggalan," ujarnya.

Ia menambahkan, usai ditemukan adanya kejanggalan tersebut, pihak kepolisian memeriksa suami siri korban sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan kepada korban, dengan memukul kepala korban di bagian belakang.

"Keterangan itu tidak serta-merta diterima oleh penyidik. Tapi kami melakukan pencocokan keterangan, dengan hasil autopsi. Kesimpulan dari autopsi, korban dipukul benda tumpul di beberapa bagian kepala, sehingga ada pendarahan fatal di bagian otak" tuturnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa palu yang dipergunakan oleh tersangka untuk memukul kepala korban, baju yang dikenakan tersangka pada saat kejadian, dan termasuk sebuah pipa yang dipergunakan tersangka untuk mengelabui petugas.

Baca Juga:Nyawa Istri di Malang Direnggut Suami Siri, Motifnya Merasa Tak Diberi Perhatian Lebih

"Ada pipa yang digunakan oleh tersangka untuk mengelabui petugas, agar seolah terlihat kamar mandi itu terkunci dari dalam," katanya.

Baju yang dipergunakan pelaku pada saat kejadian tersebut, juga sempat dibuang ke sungai yang ada di belakang rumah oleh pelaku. Namun, baju tersebut tidak hanyut terbawa arus, sehingga bisa ditemukan oleh petugas.

Pembunuhan tersebut, disebutkan telah direncanakan pelaku sejak dua minggu sebelumnya.

Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman mati. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini