SuaraJatim.id - Geger aksi penusukan terhadap pemuda berusia 20 tahun warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam itu telah diusut kepolisian setempat.
Kasi Humas Polres Sampang, Iptu Sunarno mengatakan, petugas telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan. Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama personel Polsek Ketapang mengamankan terduga pelaku di rumahnya Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Sabtu (9/10/2021).
Petugas juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarung kulit warna coklat sebagai barang bukti yang digunakan tersangka saat melakukan penganiayaan terhadap korban di Dusun Pale, Desa Paopale Daya, Kecamatan Ketapang.
“Motifnya cemburu, terduga lalu menusukan pisaunya ke tubuh korban, kejadianya Kamis 7 Oktober kemarin,” katanya mengutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Sabtu (9/10/2021).
Baca Juga:Terdakwa Pencabulan Anak Diganjar 20 Tahun Penjara
Kekinian, terduga pelaku inisial R beserta barang bukti telah digelandang ke Mapolres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut.
“Terduga terancam dikenakan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” tandasnya.