Tersangka LK dan ZN dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Antara)
Penyelundupan 6 Kg Sabu dari Malaysia, Dua Kurir Jaringan Madura Diringkus
Penyelundupan narkoba jenis sabu -sabu sebesar 6 kilogram dari Malaysia digagalkan petugas gabungan Ditresnarkoba Polda dan Bea Cukai Jawa Timur.
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 19 Oktober 2021 | 14:55 WIB

BERITA TERKAIT
Hasil BRI Liga 1: Kalahkan Persija, Madura United Keluar dari Zona Degradasi
06 April 2025 | 22:11 WIB WIBREKOMENDASI
News
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi
08 April 2025 | 19:25 WIB WIBTerkini