Nominal Gaji dan Tunjangan TNI dari Terendah hingga Tertinggi

Berikut besaran gaji dan tunjangan TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019.

Dinar Surya Oktarini
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 08:00 WIB
Nominal Gaji dan Tunjangan TNI dari Terendah hingga Tertinggi
Sejumlah prajurit Wanita TNI tengah melakukan demo pengamanan VVIP di sela-sela Apel Bersama Wanita TNI dalam rangka memperingati Hari Kartini, di Plaza Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (21-4-2021) [ANTARA/HO-Puspen TNI]

1. Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000-Rp4.032.600;

2. Pembantu Letnan Dua:Rp2.379.500- Rp3.910.300;

3. Sersan Mayor: Rp2.307.400-Rp3.791.700;

4. Sersan Kepala: Rp2.237.400-Rp3.676.700;

Baca Juga:Viral Mobil Berpelat Nomor TNI Urai Kemacetan Demi Beri Akses Ambulans, Publik Salut

5. Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200;

6. Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100.

Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

1. Kapten: Rp2.909.100-Rp4.780.600;

2. Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600;

Baca Juga:Perdana Diperiksa, Status Kasus Rachel Vennya Sangat Mungkin Langsung Naik Sidik

3. Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini