Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Tes PCR Maksimal 3 x 24 Jam

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur, membuat aturan baru terkait perjalanan jarak jauh, yakni untuk tes PCR maksimal 3 x 24 jam.

Muhammad Taufiq
Minggu, 31 Oktober 2021 | 20:20 WIB
Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Tes PCR Maksimal 3 x 24 Jam
Kondisi stasiun di DAOP 7 Madiun Jawa Timur [Foto: Antara]

Selain itu, penumpang juga wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Selama di kereta api, juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. ANTARA

Baca Juga:Diskes Balikpapan akan Cek Soal Perbedaan Hasil Tes PCR Laboratorium

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini