Lanangan Tempe! Pemuda Gresik Ini Hajar Kakek Renta sampai Babak Belur

M Nur Zajuli (21) seorang pemuda warga Desa Sukorejo, Gresik, Jawa Timur tega menganiaya tetangganya hanya karena masalah sepele.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 02 November 2021 | 19:26 WIB
Lanangan Tempe! Pemuda Gresik Ini Hajar Kakek Renta sampai Babak Belur
ilustrasi penganiayaan, korban penganiayaan di Gresik. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - M Nur Zajuli (21) seorang pemuda warga Desa Sukorejo, Gresik, Jawa Timur tega menganiaya tetangganya hanya karena masalah sepele. Korban yang sudah sepuh alias kakek renta itu dilarikan ke rumah sakit karena mengalami sejumlah luka lebam di wajahnya. 

Kejadian pengainyaan itu, terjadi pada Minggu (31/10) pagi. Saat itu, korban Sudianto (61) sedang menyantap sarapan di depan rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB. Sedangkan pelaku yang rumahnya berdampingan dengan korban juga sedang santai bersama ayah dan adiknya di depan rumah.

Korban kemudian berkata seperti menyindir kepada pelaku dengan suara lantang. "kalau menyelesaikan masalah satu lawan satu jangan bareng - bareng,"

Entah makaudnya apa, namun kata-kata yang diucapkan Kakek Sudianto membuat satu keluarga ini tersinggung. 

Baca Juga:Ratusan Handphone Hasil Selundupan Penghuni Rutan Gresik Ditenggelamkan

Belakangan diketahui, sindiran itu bermula karena sebelumnya korban mendengar anaknya sempat bersitegang dengan pelaku. Maksdunya ingin menyampaikan kekesalan tapi yang terjadi dirinya malah dianiaya. 

Mereka kemudian menghampiri Sudianto lalu menantang berkelahi. Sempat terjadi cekcok antara Sudianto dan keluarga pelaku. Tak berselang lama, pelaku Nur Zajuli langsung menyerang korban hingga membabi buta. Korban dipukuli sampai memohon ampun.

Tentu saja, perkelahian yang tak sebanding itu dimenangkan Nur Zajuli. Ditambah Sudianto yang usianya tak lagi muda tak kuat menahan pukulan pemuda 21 tahun itu. Dari kejadian itu wajah korban mengalami lebam. Sedangkan pipi korban sebelah kiri terdapat luka goresan memajang. 

Kanitreskrim Polsek Kebomas, Iptu Yoyok Mardi mengatakan, akibat dari kejadian itu, koran akhirnya melaporkan ke polisi. Tak membutuhkan waktu lama, pelaku akhirnya dijemput paksa petugas. 

"Akibat dari kejadian itu korban sempat mendapatkan perawatan medis ia mengalami luka parah di bagian wajahnya. Sedangkan pelaku kami amankan," kata Yoyok, Selasa (2/11/2021). 

Baca Juga:70 Penembak Jitu Diundang ke Gresik, Misinya Memburu Tikus, Hasilnya 730 Dibasmi

Kepada petugas, pelaku mengaku sakit hati karena perkataan korban dianggap menyidir dirinya dan keluarganya. Meski demikian, polisi tidak membenarkan jika perkataan itu dibalas dengan penganiayaan. Apalagi berujung melukai orang lain. 

"Akibat dari kejadian itu, korban terancam jeratan Pasal 351 ayat (2) UU KUH Pidana tentang pengainyaan, dengan ancaman 7 tahun penjara," bebernya. 

Kontributor : Amin Alamsyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak